Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Binatang yang dikenal dengan nama hyrax adalah halal. Ia boleh diburu dan dimakan. Dan binatang yang boleh dimakan maka kotoran dan kencingnya suci. Dengan demikian, penggunaan apa yang disebut dengan shan al-wabar (kotoran hyrax) untuk berobat adalah dibolehkan berdasarkan syariat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah melakukan pengkajian, pihak Komite menjawab bahwa setelah merujuk kepada para ahli di bidang ini maka ternyata obat yang bernama Solcoseryl tersebut memang disarikan dari darah yang murni dari protein seperti yang dijelaskan oleh penanya. Berdasarkan hal ini, maka tidak boleh berobat dengan menggunakan obat tersebut berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa […]


Setelah merujuk kepada spesialis bidang ini, ternyata memang benar obat tersebut mengandung Ethanol dengan kadar sebesar 10,8 % seperti yang dijelaskan penanya. Berdasarkan hal ini, maka obat itu tidak boleh dikonsumsi sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang khamr, إنها ليست بدواء ولكنها داء “Ia bukanlah obat, tapi penyakit.” Beliau juga bersabda, إن […]


Teks al-Quran sudah mengharamkan darah sehingga tidak boleh diminum sebagai obat, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam, تداووا ولا تداووا بحرام “Berobatlah dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.” Alhamdulillah, obat-obatan yang mubah dan baik sebetulnya masih banyak. Allah menurunkan sebuah penyakit sekaligus dengan penawarnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits sahih. Oleh […]


Tidak diperbolehkan berobat dengan menggunakan benda-benda yang haram karena ada dalil-dalil syariat yang mengharamkan hal itu. Di antaranya, hadits Abu Dawud dalam kitab Sunannya yang berasal dari Abu Darda’, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, إن الله أنزل الداء والدواء، وجعل لكـل داء دواء، فتداووا ولا تتداووا بحرام “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit […]


Pertama, tidak boleh meletakkan hewan yang hidup ke dalam cairan yang sedang dimasak karena hal itu sama dengan menyiksanya yang sudah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, إذا قتلتم فأحسنوا القتلة “Jika kalian membunuh maka membunuhlah secara baik-baik.” Kedua, tidak boleh berobat dengan menggunakan ular dan minyak yang dimasak bersama ular tersebut […]


Jika Cologne dan Alkohol itu digunakan untuk keperluan kedokteran seperti pembersih luka dan pembasmi kuman, maka hukumnya diperbolehkan. Minuman Bir itu tidak boleh dikonsumsi jika mengandung Alkohol walau pun dalam jumlah sedikit dan bisa memabukkan apabila dikonsumsi dalam jumlah yang banyak. Tapi, jika Bir tersebut tidak mengandung Alkohol maka boleh dikonsumsi lantaran hukum dasar untuk […]


Berdasarkan penjelasan pihak penanya yang mengatakan bahwa obat-obatan tersebut terbuat dari tembakau yang dihaluskan dan dihirupkan ke hidung untuk tujuan pengobatan, serta ada informasi dari sumber terpercaya bahwa tembakau seperti itu bisa memabukkan, maka Komisi Fatwa memberikan jawaban sebagai berikut: Disebabkan tembakau seperti itu memabukkan, maka tidak boleh menggunakannya sebagai obat karena hal itu hukumnya […]


Diperbolehkan mengobati gigi yang sakit atau rusak dengan sesuatu yang bisa menghilangkan dampak bahayanya, atau dicabut lalu diganti dengan gigi buatan jika diperlukan. Sebab, itu termasuk pengobatan yang boleh dilakukan untuk menghilangkan dampak bahaya dan tidak termasuk dalam tindakan mengubah ciptaan Allah seperti yang dipahami oleh penanya. Sebab, maksud dari kata “al-fitrah” dalam firman Allah […]


Jika kencingnya memang keluar terus menerus setelah berwudu, maka dia berarti termasuk penderita penyakit beser yang bisa diketahui dengan mudah. Tapi, jika hal itu hanya sekedar dugaan saja maka berarti itu penyakit was-was. Pada saat seperti itu Anda tidak boleh memperdulikannya dan memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk karena penyakit was-was itu berasal […]


Kami menyarankan Anda untuk melakukan operasi pembedahan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لكل داء دواء، فإذا أصيب دواء الداء برأ بإذن الله – عز وجل “Setiap penyakit ada obatnya. Jika obat sesuai dengan penyakitnya maka dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla ia akan sembuh.” Dan sabdanya, عباد الله تداووا، ولا تداووا بحرام “Wahai […]


Jika memang ibu tersebut sakit keras dan meminta anaknya untuk mengobati dirinya dengan “al-Kayy”, maka dia tidak berdosa dan tidak terkena sanksi kafarat. Sebab, hal itu memang disyariatkan dalam ajaran Islam dan juga dibutuhkan oleh orang yang sakit untuk kesembuhan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.