Fiqih
Pengobatan Penyakit Ambeien

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 10, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya seorang pemuda berusia sekitar delapan belas tahun. Saya menderita penyakit ambeien yang sudah populer, yaitu semacam kantong darah yang sering mengeluarkan darah saat buang air besar. Ini sudah saya alami sejak tiga tahun silam. Ada yang mengatakan bahwa kantong darah tersebut akan bertambah panjang seiring dengan bertambahnya usia penderita, sehingga persis seperti binatang dan tidak bisa dioperasi.
Saya pribadi tidak berkeinginan untuk melakukan operasi pembedahan karena aurat saya akan dilihat dokter. Sebagaimana yang anda ketahui, wallahu a'lam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda dalam sebuah hadis yang bermakna, "Allah mengutuk orang yang melihat dan orang yang dilihat".
Jika melihat saja sudah seperti itu hukumnya, maka apalagi dengan operasi pembedahan? Meski pun demikian, mungkin dalam kondisi darurat hal itu boleh dilakukan tapi saya tetap berusaha untuk tidak melakukannya. Apakah obat untuk penyakit ambeien menurut petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam?