Fiqih
Mengobati Ibu Dengan “al-Kayy” (Terapi Besi Panas)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 10, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya informasikan bahwa di tahun 1369 H saya bersama ibu tinggal di sebuah kawasan yang sepi penduduk. Kemudian ibu saya sakit keras hingga tidak sadarkan diri dan meminta saya untuk mengobatinya dengan "al-Kayy", tapi saya menolaknya. Di hari kedua beliau juga meminta hal yang sama tapi saya tetap menolak.
Di hari ketiga beliau kembali meminta sehingga akhirnya saya lakukan hal itu lebih dari tiga puluh kali. Mohon dijelaskan apakah dalam hal ini saya berdosa dan wajib membayar kafarat? Sejak tahun itu sampai sekarang kesehatan ibu saya dalam kondisi yang baik. Mohon penjelasannya.