Fiqih

Meminum Darah Untuk Pengobatan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 10, 20231 min read
Meminum Darah Untuk Pengobatan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mengenal seorang lelaki mengidap penyakit asma yang sangat mempengaruhi hidupnya. Dia sudah berusaha berobat di seluruh kawasan Arab Saudi, Mesir dan Uni Emirat Arab, sekali pun kondisi ekonominya tidak memungkinkan untuk melakukan hal itu. Tapi, dia tetap tidak menemukan obat yang bisa menyembuhkan penyakitnya atas izin Allah. Kemudian ada orang mengatakan padanya bahwa dulu ada seorang ayah mengobati anaknya dengan cara menyembelih hewan gurun bernama "al-dhabb" (kadal), lalu darah biawak tersebut dimasukkan dalam bejana dan diminum. Ternyata anaknya bisa sembuh atas izin Allah. Syaikh yang terhormat, semoga Allah memberkahi ilmu Anda. Apa pendapat Anda tentang tindakan orang itu yang berobat dengan cara meminum darah kadal, padahal dalam al-Quran sudah disebutkan pengharamannya? Mohon doa untuk kita dan orang itu agar segera sembuh dan tetap berada dalam agama Allah. Saya juga ingin memberitahukan bahwa pengobatan seperti ini sudah banyak tersebar di kawasan selatan, bahkan ada yang mengatakan bahwa dirinya akan meminum darah tersebut lalu meminta ampun dan bertaubat kepada Allah.
HomeRadioArtikelPodcast