Fiqih
Berobat Dengan Menggunakan Narkoba

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 10, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya seorang dokter dan profesi saya ini terkadang menuntut untuk melakukan pengobatan dengan menggunakan narkoba seperti Morfin, Kokain dan Falium. Apa hukum tindakan seperti ini dalam Islam dan kegiatan otopsi (pembedahan) terhadap mayat?