Fiqih

Obat Yang Disarikan Dari Darah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 10, 20231 min read
Obat Yang Disarikan Dari Darah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Segala puji hanya bagi Allah. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad penutup para Nabi. Selanjutnya, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji surat yang ditujukan kepada Yang terhotmat Mufti dari Direktur Pusat Dakwah dan Bimbingan di provinsi Jeddah dengan nomor surat 798/9/20/C, tanggal 12/10/1420 H, berikut dengan surat tambahan tentang permohonan fatwa dari Ketua Dewan Amar Ma'ruf dan Nahi Mungkar di provinsi Jeddah, serta berkas yang diajukan kepada Komite dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior bernomor 2515 tanggal 24/4/1421 H. Pertanyaan yang diajukan tersebut berbunyi: Kami lampirkan di sini sebuah brosur kedokteran yang ditemukan dalam salah satu obat yang dijual di berbagai apotik Jeddah bernama Solcoseryl . Komposisi pertama yang ada dalam obat tersebut ternyata disarikan dari darah yang murni dari protein sebesar 5%. Anda pasti juga sudah mengetahui bahwa darah itu hukumnya haram sebagaimana firman Allah Ta'ala,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْـزِيرِ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi." (QS. Al-Maadiah: 3) Hingga akhir ayat. Kami berharap Anda menelaah dan memaparkan masalah ini ke Komite Fatwa Tetap untuk mengetahui pandangan syariat Islam tentang hal ini. Selain itu dimohon juga untuk menyampaikan jawaban pihak Komite kepada kami.
HomeRadioArtikelPodcast