Fiqih
Pengobatan Dengan Menggunakan Ular

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 10, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ada orang yang menggunakan ular sebagai obat dan mengira itu diperbolehkan karena kondisi darurat. Caranya, dia memegang ular tersebut dan meletakkannya dalam kondisi hidup di sebuah periuk berisikan minyak, lalu periuk tersebut dimasak di atas api. Setelah itu barulah minyak yang dimasak bersama ular tersebut dipakai sebagai obat. Ukuran yang dipakainya itu bisa sedikit memabukkan. Apakah minyak seperti itu boleh dipakai sebagai obat jika ternyata terbukti bermanfaat untuk orang yang sakit? Apakah boleh meletakkan ular dalam minyak lalu dimasak di atas api?