Fiqih
Pengobatan Dengan Menggunakan Tembakau

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 10, 2023•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sekarang ini, khususnya di kalangan masyarakat pelosok, ada sebuah obat yang terbuat dari tembakau yang dihaluskan dan dipakai dengan cara dihirup ke hidung. Mereka menyakini itu sebagai obat kepala, lutut dan tulang. Terkadang tembakau itu dibubuhi alkohol. Bahkan, ada kawan yang bisa dipercaya memberitahukan bahwa mengkonsumsi tembakau seperti itu bisa memabukkan. Apa hukum mengkonsumsinya?