Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Berkurban untuk orang yang telah meninggal hukumnya boleh karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berkurban untuk umatnya yang belum berkurban dan ini mencakup orang-orang yang masih hidup atau yang telah meninggal. Dari Jabir, ia berkata, صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيد الأضحى، فلما انصرف أتي بكبش فذبحه، فقال: باسم الله والله […]


Tawaf wada dilakukan saat melakukan perjalanan meninggalkan Mekah setelah menunaikan haji. Tidak ada larangan bagi seseorang untuk pergi ke tempat di luar Mekah dengan jarak yang tidak jauh sebelum tawaf karena dia tidak berniat untuk meninggalkan Mekah atau melanjutkan perjalanan. Adapun jika dia pergi ke tempat yang jauh dari Mekah, maka dia terkena kewajiban dam […]


Pertama, tawaf wada itu sebenarnya tidak wajib dalam ibadah umrah, tetapi hanya khusus dalam ibadah haji karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyuruh para jemaah haji untuk melaksanakan tawaf wada sementara tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa ia menyuruh para jemaah umrah untuk melakukan hal yang sama. Kedua, wanita yang sedang haid tidak wajib […]


Orang yang tidak melaksanakan sai wajib kembali ke kota Mekah untuk melakukan sai sebanyak tujuh kali dengan niat sai ibadah haji lalu melakukan tawaf wada. Jika sebelum melaksanakan sai tersebut dia ternyata telah melakukan hubungan suami istri, maka dia juga wajib menyembelih seekor kambing di kota Mekah yang ciri-cirinya sesuai dengan hewan kurban, dan membagikan […]


Barangsiapa melakukan tawaf wada sebelum melontar jamrah, maka tawaf tersebut tidak sah karena tawaf wada wajib dijadikan sebagai penutup aktivitas ibadah haji. Selama jemaah haji itu pulang terlebih dahulu sebelum mengulang tawafnya seusai melontar, maka dia wajib menyembelih hewan fidiah di kota Mekah dan membagikannya kepada fakir miskin di sana, tanpa ikut memakannya sedikit pun. […]


Tawaf wada itu wajib dijadikan sebagai aktivitas terakhir orang yang melakukan haji dan setelah itu ia langsung keluar dari kota Mekah. Namun, jika waktu masih tersisa sedikit untuk menunggu rekan-rekan, membawa barang atau membeli beberapa kebutuhan, maka ia tidak masalah (boleh) melakukannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tawaf wada hanya wajib bagi orang yang melaksanakan haji dan ingin meninggalkan kota Mekah seusai melaksanakan ibadah haji, berdasarkan kepada hadis Ibnu Abbas Radhiyallahu `Anhuma berkata, أمر الناس أن يكون آخر عهدهم بالبيت إلا أنه خفف عن المرأة الحائض “Ia memerintahkan orang-orang agar mengakhiri rangkaian ibadah haji mereka dengan tawaf di Baitullah, tetapi ia memberi […]


Tawaf Wada tidak wajib bagi perempuan haid. Oleh karena itu, istri Anda boleh tidak mengerjakannya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu `Anhuma berkata, أمر الناس أن يكون آخر عهدهم بالبيت إلا أنه خفف عن المرأة الحائض “Ia memerintahkan orang-orang agar mengakhiri rangkaian ibadah haji mereka dengan tawaf di Baitullah. Hanya saja, ia memberi keringanan bagi […]


Istri Anda harus membayar fidiah karena telah meninggalkan tawaf wada, yaitu dengan menyembelih sembelihan yang layak untuk kurban, yang disembelih di Mekah dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin disertai tobat dan istigfar. Adapun tawaf yang dilakukannya setelah pulang dengan niat mengganti tawafnya yang dahulu itu tidak sah karena dia sudah terkena wajib dam akibat pulang […]


Jika kenyataannya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda wajib membayar kafarat (denda) karena telah meninggalkan tawaf wada. Kafaratnya adalah menyembelih seekor kambing di Mekah yang layak untuk kurban dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram. Jika Anda tidak mampu menyembelih seekor kambing, maka hendaklah Anda berpuasa selama sepuluh hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Anda sebaiknya mengulang tawaf wada kembali karena rentang waktu lama antara tawaf dan waktu berangkat Anda. Karena Anda tidak sempat mengulanginya, maka kami berharap semoga tawaf Anda itu sudah cukup dan Anda tidak perlu membayar fidiah. Adapun salat yang Anda tinggalkan jika yang Anda maksudkan adalah shalat Subuh hari itu, maka hendaklah Anda menggantinya jika […]


Jika kenyataannya seperti yang Anda jelaskan bahwa Anda sudah meninggalkan Mekah dan belum menunaikan tawaf wada, maka Anda wajib membayar fidiah sembelihan yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin Tanah Haram. Jika Anda tidak mampu, maka hendaklah Anda berpuasa selama sepuluh hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]