Haji & Umrah
Hukum Tawaf Wada

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 28, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya bersama istri berangkat menunaikan ibadah haji. Perjalanan kami bersama satu rombongan dan saya terikat dengan jadwal mereka pulang dan pergi. Saya bukan penanggung jawab mobil dan bukan pula pemegang kebijakan untuk bergerak. Mereka terburu-buru hingga saya tidak bisa membantu istri saya melaksanakan tawaf wada karena dua sebab:
A. Istri saya sangat letih akibat proses ibadah haji dan tempat menginap yang kurang nyaman.
B. Rombongan tergesa-gesa dan ingin bergerak dengan cepat sedangkan saya tidak mempunyai tempat menginap dan sarana transportasi selain bersama mereka. Sebelumnya saya sudah membayar semua ongkos haji kepada mereka.
Oleh karena itu, saya memutuskan untuk membawa istri saya umrah di bulan Ramadan berikutnya dan saya meminta dia melakukan tawaf wada setelah umrah mengganti tawaf yang dulu ditinggalkannya saat kami haji. Apakah ini dibolehkan?