Haji & Umrah

Tawaf Wada Dilakukan Saat Hendak Melakukan Perjalanan Meninggalkan Mekah Setelah Menunaikan Haji

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 28, 20231 min read
Tawaf Wada Dilakukan Saat Hendak Melakukan Perjalanan Meninggalkan Mekah Setelah Menunaikan Haji

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sebelum matahari tenggelam di sore hari tanggal 12 Dzulhijah kami berangkat menuju Mina dengan tergesa-gesa. Pengurus rombongan perjalanan haji telah menyewa sebuah aula serbaguna di tempat bernama Asy-Syara'i` nomor 2. Kami yakin tempat itu berada di luar batas Tanah Haram. Para jamaah haji menginap di tempat itu. Setelah shalat Subuh, mereka dibawa dengan kendaraan menuju Masjid al-Haram untuk menunaikan tawaf wada dan tawaf ziarah (tawaf Ifadah) bagi sebagian orang. Beberapa pelajar mengatakan bahwa mereka harus membayar dam (denda) karena telah keluar dari perbatasan Tanah Haram sebelum melakukan tawaf ziarah atau tawaf wada. Apakah orang yang keluar dari batas Tanah Haram dan dia tahu bahwa dia keluar batas tanpa melakukan tawaf ziarah itu wajib membayar dam atau tidak? Sebagaimana dipahami dari pernyataan ulama fikih, bahwa jika seseorang pulang ke negaranya sebelum melakukan tawaf wada, maka dia harus kembali ke Mekah meskipun tanah air mereka adalah Damaskus (Suriah) atau Basrah (Irak). Namun, para ulama tersebut tidak mengatakan bahwa ada kewajiban membayar dam karena tidak melakukan tawaf. Mohon beri kami fatwa. Semoga Allah memberi Anda pahala.
HomeRadioArtikelPodcast