Haji & Umrah
Orang Yang Boleh Tidak Mengerjakan Tawaf Wada

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 28, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menunaikan ibadah haji beserta istri saya tahun kemarin. Hajinya adalah haji Tamatuk. Istri saya sudah melaksanakan seluruh proses ibadah haji kecuali tawaf wada. Penyebabnya adalah jadwal menstruasi bulanannya datang sehingga dia tidak melakukan tawaf wada. Ayah saya membawa istri saya ke Masjid al-Haram dan membawanya masuk agar dia menyaksikan al Ka`bah al Musyarrafah. Apakah hukumnya? Saya memohon penjelasan. Semoga Anda mendapat ganjaran atas kehendak Allah Azza Wa Jalla.