Fiqih
Kurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya sampaikan kepada Anda bahwa saya berkurban untuk bapak saya yang telah meninggal dua puluh tahun lalu. Namun, saya mendengar dari salah seorang teman bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal hukumnya makruh, padahal saya telah berkurban untuk bapak, saudara-saudara, dan keluarga saya yang telah meninggal. Mohon penjelasannya.