Haji & Umrah

Seseorang Meninggalkan Mekah Dan Belum Melaksanakan Tawaf Wada

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 28, 20231 min read
Seseorang Meninggalkan Mekah Dan Belum Melaksanakan Tawaf Wada

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya beritahukan bahwa saya pernah melaksanakan haji pada tahun 1411 H. Saya sudah menunaikan ibadah haji itu secara sempurna. Pada hari ketiga Tasyrik saya berusaha untuk melakukan tawaf wada. Namun, saya tiba-tiba sakit hingga saya tidak mampu melakukan tawaf wada. Kemudian saya meninggalkan Mekah pada hari ketiga tersebut. Saya memohon kepada Anda agar sudi memberi penjelasan tentang masalah ini. Apakah masih ada kekurangan dalam proses ibadah haji saya ini? Apa yang harus saya lakukan dan apakah saya terkena denda? Saya memohon penjelasan. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dan senantiasa menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast