Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jawaban 1: Memangkas rambut harus dilakukan pada sejumlah rambut kepala dan dari seluruh sisi. Dan apa yang telah terjadi pada diri Anda memangkas pangkal rambut saja karena tidak mengetahui hukumnya, kami berharap tidak ada masalah bagi Anda, dan nikah hukumnya sah. Jawaban 2: Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka pemuda tersebut tidak dikenai apa pun […]


Mencukur habis rambut atau memangkasnya boleh dilakukan di mana saja. Tidak benar apa yang disebutkan oleh penanya tentang mahasiswa yang memberi fatwa tersebut bahwa mencukur habis rambut atau memangkasnya harus di Tanah Suci. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak ada masalah mencukur rambut pada manasik haji atau umrah di tempat mana saja di luar Tanah Suci atau di dalamnya. Namun pada umrah tidak dibolehkan keluar dari ihram sehingga dia mencukur habis rambut atau memangkasnya. Sedangkan pada haji, apabila dia telah melontar jumrah, tawaf, dan sa`i, dia tidak boleh berhubungan intim dengan istrinya sebelum […]


Jika keadaannya seperti yang disebutkan, maka tahallul dengan cara memangkas rambut sudah terlaksana secara sempurna sesuai dengan cara yang dianjurkan, karena yang diwajibkan pada pemangkasan rambut adalah meratakannya ke seluruh kepala. Dan masalah Anda memakai pakaian yang dijahit karena tidak mengetahui hukumnya, tidak akan memberi mudarat selama pemangkasan rambut telah sempurna. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Tolok ukurnya adalah tercapainya pencukuran atau pemotongan rambut dengan alat apa saja. Sebagai catatan bahwa mencukur habis rambut adalah lebih afdal. Kata “al-halq” yang disebutkan dalam teks-teks agama maknanya adalah mencukur habis rambut dengan silet atau alat lainnya. Hadits sahih yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwa beliau mendoakan orang yang mencukur habis […]


Orang yang ragu dengan jumlah putaran tawaf, dia harus menghitungnya sesuai dengan yang diyakininya, yaitu jumlah lebih kecil dan dia harus menyempurnakan jumlah putaran yang ragu. Anda wajib mengulang putaran tawaf yang belum sempurna. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Bermalam di Mina pada malam hari-hari tasyriq adalah salah wajib haji dan tidak boleh ditinggalkan kecuali oleh mereka yang memilki uzur. Batas minimal bermalam di Mina adalah sampai pertengahan malam. Siapa yang meninggalkannya tanpa uzur wajib membayar dam. Dan siapa yang sampai di sana setelah pertengahan malam dan berada di sana sampai terbit fajar maka […]


Dibolehkan keluar dari Muzdalifah setelah pertengahan malam bagi mereka yang memiliki uzur, seperti orang sakit, orang tua dan anak-anak untuk menghilangkan kesulitan. Dan dibolehkan bagi orang yang menemani mereka keluar bersama mereka. Adapun mereka yang sehat lebih utama bagi mereka untuk menetap di Muzdalifah sampai salat Subuh. Tidak ada kewajiban membayar dam karena Anda kembali […]


Jika kondisinya sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan di atas maka tidak apa-apa bagi mereka dan insya Allah haji mereka sah. Kewajiban untuk bermalam di Muzdalifah gugur dari mereka karena mereka baru sampai di sana setelah pertengahan malam. Keluarnya mereka dari sana adalah keringanan bagi mereka dan bagi orang yang bertolak dari Muzdalifah setelah pertengahan malam. […]

KETIKA CINTA HARUS MEMILIH Begitulah judul Muhadhoroh dari Ustadzuna Abu Nashim Mukhtar حفظه الله تعالى yang Dilaksanakan di Ma'had Dzunnurain Parung Bogor Jawa Barat,iya terkadang cinta seseorang harus memilih, antara cinta kepada Dunia atau mendahulukan cinta kepada Allah, terkadang seorang harus memilih Cinta terhadap Pekerjaan dengan Cinta terhadap seruan Allah تعالى ,itulah cinta yang suatu saat harus memilih antara dua Keadaan. >.> Download Audio Kajian "Ketika Cinta Harus Memilih" (via Telegram) Beliau membawakan Hadits Nabi Dari Sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه , diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: "ثلاث من كن فيه وجد بهن حلاوة الإيمان: أن يكون الله ورسوله أحب إليه مما سواهما......" "Tiga keadaan apabila ada seseorang maka ia akan merasakan manisnya Iman: "Allah dan Rosul-Nya lebih ia sangat cintai dari selain keduanya...." Mungkin judul di atas merupakan kesimpulan dari Hadits Ini,iya memang Pada satu kesempatan terkadang Cinta seseorang harus memilih tergantung iman yang ada pada hamba tersebut. Ada yang salah dengan judul diatas? Jawabannya tidak ada yang salah,selama judul tersebut tak bertentangan dengan Syariat islam boleh-boleh saja, karena asal dari satu judul merupakan satu kebiasaan dan satu kebiasaan merupakan perkara yang Mubah. Syaikhunaa Abbas Jaunah حفظه الله تعالى ,beliau menyebutkan kaidah ini di banyak pertemuan diantara yang beliau sampaikan dalam bentuk tanya jawab: "Apa hukumnya memakai cincin Tunangan bagi sepasang pengantin yang akan menikah"? Para murid beliau menjawab: " Tidak boleh wahai Syaikh,karena sering sekali padanya ada keyakinan agar cinta semakin erat diantara mereka"? "Kalau tanpa keyakinan ini bagaimana?" Tanya Syaikh Para santri pun terdiam. Beliaupun menjawab: "Hal ini tidaklah mengapa karena meskipun ini bukan berasal dari Islam namun sudah menjadi kebiasaan kaum Muslimin,selama tidak ada keyakinan padanya hal tersebut hukumnya boleh,karena kaidah menyebutkan الأصل في العادة الإباحة Asal dari Adat kebiasaan adalah Mubah". Nah judul dari Muhadhoroh diatas tak perlu dipermasalahkan kawan,dengan anggapan Ini kebiasaan judul dipakai Hizbiyyah,judul ini dipakai di agama Katolik,ini dipakai di Sinetron....bla..bla... Hakikat dari sesuatulah yang menjadi barometer dari satu perkara,selama tak menyelisihi Syariat dan bukan menjadi satu sifat kebiasaan atau satu pengenal pada golongan atau firqoh tertentu maka tidak mengapa,mari bijak dalam berargumen. Aden 22-Mei-2023/2-Dzulqodah-1444H https://t.me/Rihlahsyabab


⛺🌹 Kecemburuan Seorang Isteri • Dari Ibnu Mas’ud رضي الله عنه bahawa Rasulullah ﷺ bersabda: ”إن الله كتب الغيرة على النساء والجهاد على الرجل فمن صبر منهن كان له أجر شهيد.“ “Sesung…


Orang-orang yang tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan dan melontar jumrah ‘Aqabah sebelum pertengahan malam mereka wajib membayar dua fidyah: Satu fidyah karena meninggalkan bermalam di Muzdalifah tanpa alasan dan fidyah satu lagi karena melontar sebelum pertengahan malam. Adapun tawaf ifadhah yang dilakukan sebelum pertengahan malam wajib diulang dan kembali lagi ke Mekah kapan saja […]