Haji & Umrah
Bermalam Di Mina Pada Malam Hari Tasyriq

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 25, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pada malam pertama di antara malam-malam mabit (bermalam) di Mina, ayah dan saudara-saudara saya tidur setelah salat Isya di rumah yang kami tempati di Mekah. Saya telah berusaha membangunkan mereka tapi mereka tidak bangun dengan cepat. Setelah bangun kami makan malam dan berangkat melaksanakan tawaf ifadhah pada pukul sebelas malam.
Pukul satu malam kami selesai melakukan tawaf. Ketika keluar dari Masjid Haram kami meninggalkan saudara saya dengan alasan dia ingin mengambil air zamzam, akan tetapi dia pergi untuk merokok, sementara kami dan istrinya menunggunya di daerah perluasan Masjid Haram sampai pukul dua malam.
Kemudian kami mencarinya dan menemukannya di depan pintu rumah. Pada saat itu jam sudah menunjukkan pukul setengah tiga malam. Kemudian kami berangkat ke Mina namun jalan macet karena dipenuhi mobil sehingga kami tidak bisa masuk ke Mina kecuali pada pukul empat lewat dua puluh malam.
Kami berada di sana sampai pukul lima dan kami hanya tidur sepuluh menit. Setelah itu ayah menyuruh kami kembali ke rumah kami di Mekah. Apakah ini dianggap bermalam di Mina dan apakah kami wajib membayar dam karena terlambat masuk ke Mina?