Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Bermalam di Muzdalifah termasuk salah satu wajib haji. Bermalam di Muzdalifah bisa dilaksanakan dengan cara berada di sana di sebagian besar malam. Karena Anda keluar dari Muzdalifah pukul dua belas malam sebagaimana yang Anda sebutkan maka hal ini tidak apa-apa sebab telah lewat dari pertengahan malam sehingga tidak apa-apa keluar dari Muzdalifah setelah pertengahan malam […]


Anda wajib membayar dam karena telah meninggalkan salah satu wajib haji disebabkan kelalaian Anda. Anda tidur sebelum sampai di sana sehingga Anda tidak bisa bermalam di Muzdalifah. Seharusnya Anda tetap melanjutkan perjalanan menuju Muzdalifah sehingga Anda bisa bermalam di sana pada malam Nahr (malam 10 Dzulhijjah). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, […]


Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan yang sedang haid berada di masjid ataupun memasuki Masjid Haram sampai dia dalam keadaan suci dan mandi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal ini sebagaimana dalam hadis Aisyah radiyallahu ‘anha beliau berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam datang, beliau mendapati pintu-pintu rumah sahabatnya mengarah ke masjid maka beliau […]


Melontar pada hari Tasyriq tidak sah kecuali setelah tergelincirnya matahari dan tidak sah serta tidak diterima jika dilakukan pada pagi hari karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melontar kecuali setelah tergelincirnya matahari. Beliau bersabda, خذوا عني مناسككم “Ambillah dariku tata cara manasik haji kalian” Siapa yang tidak sempat melontar pada hari ini maka […]


Siapa yang tidak bisa sampai di Muzdalifah untuk bermalam di sana karena sarana transportasi yang datang terlambat atau tidak mampu berjalan karena lemah atau karena ada keluarga yang harus selalu ada bersamanya, maka orang yang kondisinya seperti ini dimaafkan untuk tidak bermalam di Muzdalifah dan tidak diwajibkan membayar dam. Hal ini berdasarkan firman (Allah) Ta’ala, […]


Bermalam di Muzdalifah minimal sampai pertengahan malam adalah di antara bagian wajib haji. Siapa yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i maka dia wajib menyembelih fidyah berupa kambing atau tujuh ekor unta atau tujuh ekor sapi. Dan hal yang Anda lakukan pada hari nahr (10 Dzulhijjah) yaitu mengulang melontar Jumrah ‘Aqabah ketika menyadari kesalahan, maka lontaran Anda […]


Anda wajib membayar fidyah karena meninggalkan bermalam di Muzdalifah yaitu dengan menyembelih seekor hewan di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin Tanah Suci. Yang wajib disembelih adalah seekor domba atau dua ekor kambing atau tujuh ekor unta atau tujuh ekor sapi sebagai kurban. Jika Anda tidak sanggup maka berpuasalah selama sepuluh hari. Dan begitu […]


Pertama: Para haji wajib bermalam di Muzdalifah pada malam Nahr (malam 10 Dzulhijjah). Orang-orang yang lemah diberikan keringanan untuk meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam. Yang utama adalah meninggalkan Muzdalifah setelah subuh bagi siapa yang mampu melakukannya. Jika Anda meninggalkan Muzdalifah sebelum pertengahan malam maka Anda wajib membayar dam yang disembelih di Mekah dan dagingnya dibagikan […]


Tidak mengapa jika seorang istri mewakilkan kepada suaminya untuk melontar jumrah, jika dia merasa kesulitan melontar sendiri karena saking banyaknya jamaah haji yang melontar jumrah. Begitu juga mewakili kedua anaknya untuk melontar jumrah. Pada usia tersebut keduanya masih belum memiliki nalar. Hal itu sebagaimana ditunjukkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya (Juz […]


Menurut hukum asal, orang yang melaksanakan ibadah haji harus tetap berada di Arafah hingga akhir tanggal 9 Dzul Hijjah. Oleh karena itu, dia tidak boleh keluar dari Arafah sampai dia yakin bahwa matahari telah tenggelam. Dia tidak boleh beranjak dari Arafah sebelum matahari tenggelam. Jadi, patokannya adalah tenggelamnya matahari. Jika dia keluar dari Arafah setelah […]


Jika realitanya seperti yang Anda ceritakan, yaitu kalian keluar dari Arafah setelah asar menuju Muzdalifah maka masing-masing kalian wajib menyembelih kambing yang memenuhi syarat untuk berkurban. Kambing tersebut disembelih di Mekah lalu dibagikan kepada para fakir miskin yang ada di sana karena kalian telah meninggalkan salah satu kewajiban haji yaitu wukuf di Arafah hingga terbenamnya […]


Hari Haji Akbar adalah Yaum an-Nahr karena pada hari itu manasik haji dilaksanakan mulai dari melontar jumrah, menyembelih kurban, mencukur rambut atau memotong sebagian, tawaf, serta sa’i. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.