Haji & Umrah

Orang Yang Memilki Udzur Meninggalkan Muzdalifah Setelah Pertengahan Malam

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 25, 20231 min read
Orang Yang Memilki Udzur Meninggalkan Muzdalifah Setelah Pertengahan Malam

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya dan keluarga menunaikan ibadah haji tahun lalu 1418 H. Bagi saya ini adalah haji fardu. Dalam pelaksanaan haji ini terjadi beberapa hal dan saya tidak tahu apakah ini sah atau tidak. Setelah wukuf kami keluar dari Arafah pukul sepuluh malam. Kami masuk ke Muzdalifah pukul dua belas malam dan keluar dari sana menuju rumah kami yang ada di Mekah pukul setengah tiga sesuai dengan perintah ayah saya. Hal ini kami lakukan karena ibu saya menderita migrain sedangkan anggota keluarga lainnya baik-baik saja. Apakah ada dam yang harus kami bayar karena keluar dari Muzdalifah sebelum fajar?
HomeRadioArtikelPodcast