Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda hanya wajib bertobat kepada Allah atas tindak pembunuhan terencana yang telah Anda lakukan. Anda tidak perlu menunaikan kafarat, karena kafarat tidak berlaku dalam tindak pembunuhan terencana, menurut pendapat terkuat di kalangan para ulama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda boleh memilih antara meminta diyat atas kematian anak Anda atau tidak meminta dan memaafkan pelakunya. Sikap memaafkan itu dinilai lebih baik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ “Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.” (QS. Asy-Syuura: 40) Namun, jika Anda menuntut diyat atas kematian anak […]


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka Anda tidak berhak untuk merelakan diat tersebut kecuali bagian Anda pribadi. Diat yang menjadi hak ahli waris lain tidak boleh Anda wakilkan untuk direlakan, kecuali jika mereka sudah balig dan dewasa, lalu menyerahkan kepada Anda untuk melakukannya. Posisi Anda sebagai penjamin kebutuhan mereka tidak serta-merta memberikan Anda […]


Anda berhak untuk memberikan toleransi dan memaafkan pelaku. Semoga Anda mendapatkan pahala dari Allah, jika memang Anda ikhlas memaafkan pelaku, meskipun dia bukan Muslim. Ini berdasarkan sifat umum dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ “Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.” (QS. Asy-Syuura: 40) Meskipun […]


Dari pertanyaan yang Anda sampaikan, kami belum mengetahui apakah aborsi tersebut dilakukan sengaja atau tidak? Sebab, jika aborsi dilakukan secara tidak sengaja sebelum kandungan berusia tiga bulan, artinya belum masuk masa peniupan ruh. Kemudian, Anda membuangnya ke tempat sampah, maka tindakan ini tidak mengakibatkan sanksi apa pun secara syariat, baik itu kafarat maupun yang lainnya. […]

KAJIAN TAUHID (Upaya Nabi . ﷺَ Dalam Menjaga Tauhid dan Menutup Semua Jalan Yang Bisa Menyampaikan Kepada Kesyirikan). Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 128, Allah berfirman, لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ …


Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’dy rahimahullah menjelaskan, أن العلم الذي يعلمه الله لعباده نوعان: علم مكتسب يدركه العبد بجهده واجتهاده ونوع علم لدني يهبه الله لمن يمن عليه من عباده لقوله وعلمناه من لدنا علما “Sejatinya ilmu yang Allah Ta’ala ajarkan kepada hamba-hamba-Nya ada dua jenis. Yang pertama adalah ilmu yang diperoleh dengan usaha dimana […]


Perempuan yang dengan sengaja menggugurkan janinnya wajib bertobat dan memohon ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Mudah-mudahan Allah mengampuninya. Dia juga harus membayar diat, yaitu memerdekakan seorang budak laki-laki atau perempuan yang masih kecil. Nilainya adalah sepersepuluh diat ibu, yaitu lima ekor onta. Dan, nilainya saat ini adalah lima ribu riyal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]


Anda harus bertaubat kepada Allah atas apa yang telah Anda lakukan karena aborsi itu tidak boleh. Anda telah melakukan perbuatan haram dan wajib bertaubat kepada Allah. Apabila janin tersebut belum genap berusia empat bulan, maka tidak ada kafarat (sanksi) yang harus Anda bayar, namun cukup bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memberikan jawaban bahwa tidak boleh melakukan aborsi (pengguguran) terhadap kandungan tersebut. Sebab, informasi medis itu hanya prediktif saja. Sementara pada prinsipnya, wajib menghormati janin dan dilarang menggugurkannya. Allah terkadang memperbaiki kondisi janin di fase akhir dari usia kandungan. (Jika Allah menghendaki) janin terlahir dalam keadaan selamat […]


Tidak boleh menggugurkan janin yang dikhawatirkan akan terlahir cacat. Nasib janin tersebut harus diserahkan kepada takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang mungkin akan menghilangkan kecacatan yang dikhawatirkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.