Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Imam asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan, “اجتناب المعاصي وترك ما لا يعنيك ينور القلب” “Menjauhi kemaksiatan dan meninggalkan apa yang tidak bermanfaat bagimu akan membuat kalbumu bersinar.” Siyar A’lamin Nubala 10/98


Tidak masalah kalau Anda mau menikah. Namun, ketika jadi menikah lagi, Anda tidak boleh menggauli istri pertama Anda kecuali Anda membayar denda zihar, yaitu memerdekakan budak wanita yang beriman sebelum Anda menggauli istri Anda itu. Jika Anda tidak mendapatkannya, maka berpuasalah dua bulan berturut-turut sebelum menggaulinya. Jika Anda juga tidak sanggup, maka berilah makan enam […]


Orang yang melakukan zihar tersebut berkewajiban menunaikan satu denda zihar saja untuk kembali kepada semua istrinya karena dia menzihar istri-istrinya sekaligus dengan satu ucapan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka sebelum kembali menggauli istri, Anda harus memerdekakan budak wanita yang beriman. Jika tidak sanggup, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup juga, maka Anda harus memberi makan enam puluh orang miskin. Masing-masing mendapat setengah sha’ bahan makanan penduduk setempat seperti beras atau yang lainnya, […]


Jika memang perkaranya sebagaimana disebutkan oleh si penanya, maka perkataan yang diucapkan oleh sang ayah terhadap istrinya adalah zihar. Denda zihar adalah memerdekakan seorang budak. Jika tidak sanggup, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup juga, dia harus memberi makan enam puluh orang miskin. Hal ini berdasarkan firman Allah, وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ […]


Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka Anda wajib membayar denda zihar. Karena Anda tidak mampu memerdekan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut, maka Anda cukup memberi makan enam puluh orang miskin. Masing-masing mendapat setengah sha’ beras, gandum atau yang lainnya. Anda tidak boleh membayar dengan uang sebagai ganti dari memberi makan, karena […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda boleh menikahinya. Jika Anda menikahinya, maka Anda harus membayar kafarat (denda) sumpah karena apa yang telah Anda katakan termasuk sumpah, bukan zihar, karena hal itu terjadi sebelum akad nikah. Kafarat (melanggar) sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa Anda berikan kepada keluarga Anda. […]


Jika niat Anda mengucapkan perkataan itu adalah untuk menalaknya, maka Anda berarti telah menjatuhkan satu talak. Anda berhak rujuk kepadanya selama dia masih dalam masa ‘iddah jika sebelumnya Anda belum menalaknya dua kali dan Anda belum menjatuhkan talak lagi setelahnya. Jika tujuan Anda adalah menalaknya, maka Anda harus membayar kifarat (denda) zihar, yaitu memerdekakan budak […]


Jika persoalannya memang seperti yang telah Anda sebutkan, maka Anda wajib membayar kifarat yamin (denda sumpah) jika Anda menikahinya. Dia tidak haram bagi Anda akibat ucapan itu karena pengharaman dia berlangsung saat dia bukan istri Anda. Barangsiapa mengharamkan sesuatu yang halal, maka dia wajib membayar kifarat yamin. Kifarat yamin adalah memberi makan kepada sepuluh orang […]


Pengharaman tersebut tidak berpengaruh terhadap akad nikah karena terjadi sebelumnya. Dia juga tidak wajib membayar denda zihar karena zihar terjadi sebelum tunangan tersebut menjadi istri orang yang mengharamkannya atas dirinya. Hanya saja, dia harus membayar denda sumpah, berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka apa yang dilakukan suami tersebut termasuk zihar meskipun pengharamannya bersifat sementara, yaitu satu tahun. Hal itu termasuk perkataan yang mungkar (buruk) dan kepalsuan. Oleh karena itu, dia harus meminta ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya karena telah melakukan kemungkaran. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ […]


Jika benar bahwa saudara Anda mengharamkan istrinya bagi dirinya dan hal itu dikatakannya setelah melakukan akad nikah, maka dia telah melakukan dosa besar dan wajib membayar denda zihar sebelum menggaulinya, baik perkataan tersebut diucapkan sebelum atau sesudah melakukan hubungan suami istri. Denda zihar adalah memerdekakan seorang budak perempuan beriman. Jika tidak mampu, maka dia wajib […]