pernikahan
Sebelum Meminang Seorang Wanita, Seorang Lelaki Berkata, “Dia Haram bagi Saya Seperti Daging Ayah”

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 17, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya ingin menikahi anak perempuan paman. Ketika saya menemui paman untuk meminangnya, dia menjawab sambil berkata: "Biarkan dia hingga menyelesaikan studinya!" Perkataan tersebut membuat saya marah lantas saya pergi meninggalkan paman. Saudara saya mendengar hal ini lantas dia berkata, "Mengapa kamu lakukan hal itu dan membiarkan anak perempuan pamanmu begitu saja? Kamu harus temui lagi pamanmu, siapa tahu dia berkenan menikahkanmu dengan anak perempuannya." Lantas saya berkata, "Dia haram bagi saya seperti daging ayah." Selang beberapa lama, saya menyesal atas perbuatan saya dan ingin menikahi anak paman.
Syekh yang terhormat, apakah ucapan tersebut dapat membuat saya tidak boleh menikahinya, padahal ucapan tersebut terjadi sebelum akad nikah? Saya juga belum pernah mengatakan apapun bahwa dia adalah milik saya. Namun, ketika saya meminangnya, ayahnya menjawab bahwa dia masih sekolah. "Aku tidak bisa memberimu jawaban apa pun kecuali dia telah menamatkan sekolahnya," kata paman. Apakah perkataan saya sebelumnya ,"Dia haram bagi saya seperti daging ayah" menghalangi saya untuk menikahinya atau tidak?