pernikahan
Suami Berkata Kepada Istrinya, “Bagiku, Kamu Seperti Punggung Ibuku Kalau Aku Memadumu (Menikah Lagi)”

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 17, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya telah menikahi seorang wanita. Dia adalah istri pertama yang saya nikahi. Beberapa tahun kemudian dia mengatakan kepada saya, "Katakan : Bagiku, kamu seperti ibuku kalau saya memadumu (menikah lagi)." Dia bermaksud agar saya tidak menikah lagi dengan perempuan lain. Akhirnya saya mengucapkan kalimat tersebut untuk menyenangkannya dan karena ketidaktahuan saya tentang hukum mengucapkannya.
Namun, baru-baru ini saya tahu bahwa kata-kata tersebut mempunyai konsekuensi besar. Dulu saya tidak tahu hukum mengucapkan kata-kata itu. Saya tidak bisa membaca atau menulis. Saat ini Allah memberikan karunia kepada saya dan saya ingin menikah tetapi pernikahan tersebut terhalang oleh kata-kata yang telah saya ucapkan. Perlu diketahui bahwa saya akan tetap memberikan hak-hak istri pertama saya. Saya tidak akan pernah mengabaikan kewajiban saya terhadapnya.
Pertanyaan saya: Apa denda dari perkataan saya tersebut. Saya tidak tahu hukumnya saat saya mengucapkannya? Perlu diketahui bahwa saya, menurut keterangan para dokter, terkena sakit radang paru-paru. Puasa menimbulkan efek (negatif) pada saya di bulan Ramadan. Namun, saya tetap menginginkan cara yang benar yang mengantarkan saya kepada kebaikan, insya Allah Ta`ala. Semoga Allah memudahkan Anda untuk kebaikan umat ini.