Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan dan Anda tidak berniat untuk mencerainya, maka kata-kata Anda tersebut tidak terhitung sebagai cerai karena secara hukum asal sesuatu yang telah berlaku tetap berlaku, hingga terdapat sesuatu yang mengalihkannya dari hukum asal tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama: Onani adalah haram. Kedua: Jika tujuan Anda dari sumpah tersebut adalah untuk mencegah diri Anda dari melakukan onani, bukan berniat untuk menalak istri Anda, maka Anda harus membayar kafarat sumpah sebanyak pelanggaran yang Anda lakukan terhadap sumpah Anda tersebut. Kafarat yang harus Anda lakukan adalah memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau […]


Jika persoalannya seperti yang disebutkan oleh penanya, bahwa dia berkata kepada istrinya, “Ayo ikut aku, jika tidak mau maka kamu tidak lagi menjadi tanggung jawabku”, namun istrinya tidak ikut bersamanya maka dia telah melanggar sumpahnya itu. Konsekuensinya, talak satu telah jatuh terhadap istrinya. Karena dia menyebutkan bahwa dia belum pernah menceraikan istrinya sebelum itu, maka […]


Jika memang permasalahannya seperti yang disebutkan oleh penanya, bahwa seseorang telah bertanya kepada lelaki tersebut, “Apakah kamu telah menalak istrimu?” Lalu dia menjawab, “Ya”, maka jawabannya ini terhitung sebagai talak. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: الطلاق والعتاق والرجعة “Ada tiga hal, seriusnya dinilai serius, main-mainnya […]


Ucapan lelaki tersebut kepada istrinya, “Tutuplah wajahmu dan sampaikan kepada keluargamu agar mengambil barang-barangmu”, merupakan sindiran lembut dari talak. Hanya saja kata-kata sebelumnya, yaitu, “Aku akan mengirim berkas-berkasmu kepada keluargamu”, serta kata-kata setelahnya, yaitu, “Sampaikan kepada keluargamu agar mengambil barang-barangmu”, keduanya menunjukkan tujuan dari kata-katanya, “Tutuplah wajahmu”, yaitu talak. Dengan demikian, maka ucapannya tersebut terhitung […]


Jika persoalannya seperti yang Anda sebutkan, bahwa Anda berkata kepada istri Anda, “Pakailah cadar ketika di depanku”, ketika Anda dalam kondisi marah dan Anda tidak bermaksud untuk menalaknya, maka talak tidak jatuh terhadap istri Anda. Dalam hal seperti ini, yang menjadi standar adalah niat dan maksud. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, إنما الأعمال […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka talak satu telah jatuh terhadap istri Anda disebabkan ucapan Anda, “Dia telah saya cerai.” Hal itu karena talak berlaku baik dalam kondisi sungguh-sungguh maupun ketika bercanda. Anda boleh merujuknya selama dia dalam masa idah, apabila sebelumnya Anda tidak pernah menjatuhkan dua talak terhadapnya. Dengan demikian, jika belum berlalu […]


Lelaki yang menceraikan istrinya setelah akad nikah dan sebelum menggaulinya, wajib menyerahkan setengah mahar yang telah dia sebutkan kepada mantan istrinya tersebut, kecuali jika istrinya memaafkannya. Jika dia tidak pernah menyebutkan maharnya dan tidak pernah menggaulinya, maka istrinya berhak mendapatkan mut’ah (biaya hidup) yang pantas, sesuai dengan kondisi ekonominya, apakah dia dari keluarga kaya atau […]


Pertama, menceraikan istri yang sedang hamil diakui oleh syariat dan berlaku semua konsekuensi hukumnya dan masa idahnya adalah hingga melahirkan. Kedua, jika suami mengambil perhiasan istrinya, maka sang istri berhak untuk menuntut suaminya agar mengembalikannya jika memang ia milik sang istri, atau sang istri yang telah meminjam dari orang lain. Namun jika perhiasan tersebut milik […]


Jika seorang lelaki menalak istrinya dengan talak raj`i, seperti menalaknya dengan talak satu setelah menggaulinya, tanpa adanya imbalan darinya, maka dia wajib tetap berada di rumah suaminya. Dan diharamkan baginya keluar dari rumah suaminya selama masa idah. Juga diharamkan bagi suaminya untuk mengeluarkannya dari rumah sebelum selesai masa idahnya, kecuali jika dia melakukan kekejian yang […]


Tindakan penanya terhadap istrinya terhitung sebagai talak satu. Dan karena dia belum pernah menggaulinya dan belum berduaan dengannya, maka perempuan tersebut tidak halal baginya kecuali dengan akad dan mahar yang baru dengan adanya persetujuan dari perempuan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ta’ala mengatakan: ?”Adapun setelah shalat Jumat maka padanya ada shalat sunnah rawatib Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat dua rakaat setelah shalat Jumat di rumahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إذا صلى أحدكم الجمعة فليصلِّ بعدها أربعاً “Apabila salah seorang di antara kalian shalat Jumat maka […]