pernikahan
Jika Seorang Istri Dicerai Maka Dia Tetap Berada Di Rumah Suaminya Selama Masa Idah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 13, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang perempuan yang ditalak tetap berada di rumah suaminya hingga selesai masa idahnya. Namun bagaimana dia boleh tetap berada di rumah suaminya sedangkan dia telah ditalak hingga selesai masa idahnya? Dan bagaimana dia tinggal bersama suaminya setelah terjadi perceraian?