pernikahan

Menalak Istri Hamil Diakui Oleh Syariat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 13, 20231 min read
Menalak Istri Hamil Diakui Oleh Syariat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Jika seseorang menceraikan istrinya yang sedang hamil, apakah cerainya tersebut berlaku? Apabila seorang suami mengambil perhiasan istrinya, apakah sang istri berhak untuk menuntut suaminya agar mengembalikan perhiasan tersebut?
HomeRadioArtikelPodcast