Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Barang temuan (luqatah) tidak dihitung dalam nisab kecuali jika penemunya telah mengumumkan barang itu selama satu tahun dan pemiliknya tidak ditemukan. Dalam keadaan ini, barang tersebut masuk dalam hak miliknya jika merupakan kambing. Tetapi, jika hewan itu adalah onta dan sapi, maka tidak dapat dimiliki meskipun telah diumumkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Tidak boleh mengambil hewan jantan untuk zakat kecuali jika seluruh hewan yang dimiliki adalah jantan. Namun, jika terdapat hewan jantan dan betina, maka harus diambil dari yang betina sesuai nilai keduanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Zakat hewan ternak tidak boleh berupa hewan kurus kecuali jika keseluruhan hewannya adalah seperti itu, karena zakat merupakan bantuan sehingga orang yang berzakat tidak dibebankan kecuali yang dia miliki. Ini sesuai dengan hadits Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dalam kitab ash-Shahih, ولا يخرج في الصدقة هرمة ولا ذات عوار ولا تيس إلا أن يشاء المصدق “Tidak […]


Anda wajib mengeluarkan zakat harta Anda setiap kali mencapai satu haul. Anda harus menghitung tahun-tahun yang telah lewat dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % untuk tiap tahunnya. Zakat fitrah berbeda dengan zakat mal karena zakat fitrah adalah zakat badan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda dan para pemilik saham yang lain wajib mengeluarkan zakat harta setiap tahun jika telah sempurna haul dan mencapai nisab. Kalian wajib membayarkan zakat itu kepada orang-orang yang berhak. Anda tidak boleh membelanjakannya untuk membeli barang-barang kecil. Anda juga tidak boleh mengambil sebagian harta itu sebagai upah penyerahannya kepada orang-orang yang berhak, karena Anda bukan […]


Secara hukum asal, zakat dikeluarkan dari harta yang dizakati itu sendiri. Zakat uang adalah uang itu sendiri, zakat hewan ternak adalah ternak itu sendiri dan zakat barang niaga adalah barang itu sendiri. Tetapi, boleh mengeluarkan zakat dalam bentuk uang jika terdapat kemaslahatan bagi fakir miskin, seperti mengeluarkan zakat emas dalam bentuk uang senilai dengannya sesuai […]


Tindakan meletakkan bunga, kemangi, daun pepohonan yang hijau atau yang lainnya, di atas kuburan karena mengira itu akan memintakan ampunan untuk penghuni kuburan selama belum mengering layu, merupakan sebuah tindakan bid’ah yang tidak punya dalil syariat. Perbuatan yang dibolehkan itu hanya sekedar memintakan ampunan untuk penghuni kubur dan mendoakannya di tepi kuburan atau di tempat […]


Ziarah kubur disunahkan bagi laki-laki saja dalam rangka mengambil pelajaran dan nasihat, mengucapkan salam kepada kaum Muslimin yang meninggal, dan mendoakan mereka secara umum dan penghuni kuburan yang dikunjunginya secara khusus. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ziarah kubur disyariatkan bagi kaum laki-laki apabila dimaksudkan untuk mengambil pelajaran dan nasihat serta mendoakan mayat kaum Muslimin. Berziarah kubur tidak memiliki waktu tertentu. Mengkhususkan waktu tertentu untuk berziarah dianggap perbuatan bidah yang tidak boleh dilakukan karena hal tersebut tidak ada dalilnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menziarahi kuburan itu secara umum memang disyariatkan, namun menziarahi kuburan kaum Muslimin itu bertujuan untuk membacakan doa dan ampunan untuk mereka, serta untuk mengambil pelajaran, berdasarkan hadis riwayat Buraidah radhiyallahu `anhu bahwa, كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعلمهم إذا خرجوا إلى المقابر أن يقولوا: السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين، وإنا إن […]


Dan setelah melakukan pengkajian terhadap masalah yang diajukan, maka Komite memberikan jawaban bahwa peminta fatwa tidak boleh melakukan perjalanan jauh untuk menziarahi kubur anak perempuannya, yang terletak di negara Arab Saudi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis sahih menyebutkan, لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد، المسجد الحرام والمسجد الأقصى ومسجدي هذا “Tidak […]


Tindakan semacam ini termasuk perkara yang dipandang bid’ah dalam agama, sehingga tidak boleh dilakukan dan dibiarkan begitu saja. Lembaga keagamaan yang ada di daerah Anda wajib menghentikan tindakan semacam itu dan melarang para pelaku untuk melakukannya, meskipun harus dengan cara memberikan sanksi jika hal itu memang diperlukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]