Fiqih
Menyelenggarakan Pesta Tari-tarian Karena Gembira Dengan Kematian Seseorang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 18, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di daerah tempat saya tinggal, jika ada salah seorang anggota keluarga dari warga setempat wafat, maka warga akan memberitahukan hal itu kepada menantu orang yang wafat.
Lalu menantu tersebut akan menentukan kapan mereka akan datang kembali untuk membawa senapan, melakukan tari-tarian dan memukul gendang, agar mereka bisa bersenang-senang atas kematian orang tersebut.
Jika Anda tidak melakukan semua itu dan menolaknya, maka mereka akan mengambil anak perempuan mereka secara paksa dari Anda, tanpa ada proses perceraian antara pihak suami dan isteri. Nah, apa konsekwensi hukumnya jika saya selaku Muslim melakukan tindakan semacam itu? Wassalamu `alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.