Fiqih
Melakukan Perjalanan Jauh Untuk Menziarahi Kuburan Anak Perempuan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 18, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji hanya milik Allah. Salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, Nabi terakhir. Selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang dilayangkan kepada Mufti Agung, yang berasal dari Wakil Menteri Dalam Negeri, dengan nomor surat (69199) tanggal 6/10/1411 H, serta surat yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor (4245) tanggal 20/10/1411 H.
Wakil Menteri meminta untuk memperhatikan permohonan seorang penanya yang berinisial (M. A. A. S), untuk diberikan izin menziarahi kubur anak perempuannya berinisial (A), yang terletak di Abu `Arisy di Jizan.