zakat

Zakat Dengan Hewan Yang Kurus

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 19, 20231 min read
Zakat Dengan Hewan Yang Kurus

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Jika zakat barang yang dikeluarkan oleh seorang mukallaf (berupa onta, sapi atau kambing) adalah kurus yang mungkin saja tidak bermanfaat ketika disembelih, sementara orang yang mengeluarkan zakat menyatakan bahwa hewan itulah keadaan umum dari ternaknya, maka apakah zakat itu diterima atau ditolak dan memintanya untuk memberikan yang lebih baik?
HomeRadioArtikelPodcast