zakat
Menggunakan Sebagian Uang Zakat Untuk Belanja Barang-barang Kecil

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 19, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami memiliki bisnis jual beli-mobil secara kredit (cicilan). Saya mengeluarkan zakat harta saya. Pada tanggal 30 / 6 / 1416 H, atau akhir bulan Jumadi Tsani pada setiap tahunnya, saya selalu mengeluarkan zakat harta saya, yaitu ketika haulnya telah sempurna.
Saya sempat terkejut ketika dijadikan penanggung jawab pembayaran dan penyaluran zakat, padahal saya hanya merupakan salah satu pemilik saham dalam perusahaan itu. Terkadang saya menggunakan uang zakat itu untuk membeli barang-barang kecil.
Apakah itu dapat dihitung sebagai zakat atau tidak? Apakah saya memotongnya dari uang zakat atau dari lainnya? Apakah saya dapat dianggap sebagai petugas zakat? Atas penjelasannya, kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.