Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tanah untuk dijual wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai haul karena tanah tersebut termasuk barang-barang perniagaan. Adapun cara menaksirnya disesuaikan dengan harganya pada awal tahun, lantas dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% baik saat itu penjualan tanah sangat laris atau tidak. Hal ini berdasarkan sifat umum dari dalil yang mewajibkan zakat pada barang-barang perniagaan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


a. Rumah yang siap disewakan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, tetapi zakat berlaku untuk hasil sewaan, jika telah sampai satu tahun sejak awal transaksi dikeluarkan dua setengah persen 2,5 %. Semoga Allah memberi taufik. b. Bidang tanah yang siap dijual wajib dibayarkan zakatnya setiap tahun, dihitung nominalnya selama setahun dan dikeluarkan sebesar dua setengah persen dari […]


Bangunan-bangunan rumah beserta tanah tersebut jika diniatkan untuk dijual maka wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai haul, yaitu Anda taksir harganya dan dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai harta tersebut. Namun jika harta tersebut tidak diniatkan untuk dijual tetapi untuk disewakan, maka wajib dikeluarkan zakatnya dari uang sewa tersebut jika telah mencapai haul sejak mulai […]


Piutang yang ada pada orang kaya dan diperkirakan bisa diperolehnya saat diminta, maka dalam hal ini wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai haul, sebagaimana harta yang ada pada pemiliknya. Adapun piutang yang ada pada orang yang tidak mampu dan menurut keyakinan tidak mungkin diperolehnya, maka dalam hal ini tidak wajib berzakat kecuali jika piutang tersebut […]


Apa yang Anda niatkan untuk menjual rumah dan tanah jika telah sampai satu tahun hitung dengan nilai, kemudian keluarkan zakatnya, sedangkan keuntungan dari penyewaan Anda bayarkan zakat setelah sampai satu tahun dihitung sejak awal transaksi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tanah yang siap dijual belikan wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai haul, dimulai sejak berniat untuk menjualnya, karena tanah tersebut berubah menjadi harta perniagaan. Oleh karena itu, pemiliknya harus menaksir harga tanah ketika telah mencapai haul dan mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% dari harga tanah tersebut ketika tiba kewajiban mengeluarkan zakatnya, meskipun harga tanah tersebut bertambah […]


Orang yang memiliki harta perniagaan yang telah sampai nisab dan satu haul ketika mulai usaha hendaknya menghitung pada akhir haul. Jika telah sampai satu nishab, zakatnya seperempat sepuluh sebesar 2 5 %. Dengan penjelasan seperti di atas, Anda harus mengeluarkan zakat tanah dengan cara seperti ini setiap tahunnya sesuai dengan jumlah nominalnya setiap tahun. Wabillahittaufiq, […]


Tidak ada kewajiban zakat untuk tanah yang dipersiapkan untuk investasi, yaitu disewakan. Yang wajib dizakatkan itu adalah hasil sewa yang telah mencapai nishab (ukuran wajib zakat) secara tersendiri, atau digabung dengan uang lainnya yang sudah mencapai masa haul (satu tahun). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Wajib setiap tahun mengeluarkan zakat tanah yang disiapkan untuk dijual, jika tanah tersebut sudah mencapai masa haul dan juga mencapai nishab (ukuran wajib zakat), baik dengan sendirinya atau ditambah dengan harta lainnya yang juga wajib dizakatkan, berupa emas, perak atau barang dagangan. Zakat tanah tersebut dikeluarkan berdasarkan kepada harganya pada waktu mencapai masa haul tersebut. […]


Sebidang tanah yang siap untuk dibangun sebagai tempat tinggal sendiri atau disewakan tidak wajib dikeluarkaan zakatnya. Namun diwajibkan zakat dari hasil sewa jika telah mencapai nishab dan haul. Tetapi jika pemiliknya berniat menjualnya dan telah mencapai haul sejak dia berniat, serta telah mencapai nishab dari nilai jual tanah tersebut atau dengan digabungkan dengan barang-barang yang […]


Tanah yang Anda niatkan untuk dijual bila harganya naik, wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun, berdasarkan harga yang berlaku pada saat tanah tersebut mencapai masa haul (satu tahun), dengan ukuran 2,5 %. Adapun tanah yang Anda niatkan untuk tempat tinggal anak-anak Anda sesudah Anda wafat, tidak terkena kewajiban zakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Perhitungan haul (satu tahun) untuk kewajiban mengeluarkan zakat itu dimulai sejak berniat untuk menjual villa tersebut. Oleh sebab itu, jika sudah genap satu tahun lamanya, maka wajib mengeluarkan zakat dari jumlah nilai harga villa tersebut. Di penghujung tahun, harga villa tersebut dihitung dan dikeluarkan zakatnya senilai 1/40 dari total harganya. Itu terhitung untuk satu tahun, […]