zakat

Zakat Sebidang Tanah Yang Sudah Beberapa Kali Mencapai Haul (Satu Tahun) Sebelum Dijual

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 23, 20231 min read
Zakat Sebidang Tanah Yang Sudah Beberapa Kali Mencapai Haul (Satu Tahun) Sebelum Dijual

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang laki-laki menyiapkan sebidang tanah untuk dijual dan tanah tersebut sudah beberapa kali mencapai masa haul (satu tahun) sebelum berhasil dijual. Lalu, bagaimana cara mengeluarkan zakatnya? Apakah ia harus menghitung harga tanah tersebut setiap tahun, lalu ia keluarkan jumlah yang diwajibkan meskipun belum berhasil ia jual? Apakah ia wajib mengeluarkan zakatnya untuk semua tahun yang telah berlalu setelah ia berhasil menjual dalam rentang waktu bertahun-tahun? Atau ia hanya wajib mengeluarkan zakatnya untuk satu tahun saja? Dan jika yang diwajibkan itu adalah mengeluarkan zakatnya setiap tahun, sementara pemiliknya tidak punya uang untuk dikeluarkan sebagai zakatnya, maka apakah kewajiban zakat tersebut menjadi gugur, atau terhitung sebagai hutang? Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
HomeRadioArtikelPodcast