zakat

Berubah Niat Untuk Menjual Tanah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 23, 20231 min read
Berubah Niat Untuk Menjual Tanah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya membeli tanah dengan niat untuk dikelola sebagai lahan pertanian, setelah mencapai haul niat saya berubah untuk menjualnya. Saya sudah menawarkan tanah namun belum terjual dan saya tidak memiliki uang untuk mengeluarkan zakatnya sesuai dengan harga saat membeli tanah tersebut, meskipun saya tidak yakin apakah uang pokok harga tanah bisa kembali atau justru bertambah. Lantas bagaimana cara mengeluarkan zakatnya? Jika pembayaran zakatnya ditunda sampai mempunyai uang atau tanah terjual, apakah ini dibolehkan? Apakah zakat yang harus saya keluarkan hanya sekali untuk satu tahun saat tanah terjual atau zakat untuk beberapa tahun, meskipun uang pokok harga tanah bertambah atau berkurang?
HomeRadioArtikelPodcast