zakat

Zakat Harta Berupa Rumah Dan Tanah Yang Menjadi Harta Waris?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 24, 20231 min read
Zakat Harta Berupa Rumah Dan Tanah Yang Menjadi Harta Waris?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah saya meninggal pada bulan Rabi'ul Awal tahun kemarin. Semoga Allah merahmatinya. Ahli warisnya terdiri dari beberapa anak laki-laki dan perempuan. Alhamdulillah, mereka semua sudah dewasa. Mereka menyerahkan seluruh urusan harta waris kepada saya. Ayah meninggalkan beberapa pertokoan dan bangunan rumah dan kami ingin menjual sebagian peninggalannya untuk membagun masjid untuknya, yaitu seperlima dari hartanya sesuai dengan wasiatnya. Jika ada kelebihanm maka itu dari sedekah mereka. Apakah bangunan-bagunan rumah beserta tanahnya wajib dikeluarkan zakatnya? Jika iya, bagaimana cara mengeluarkan zakatnya? Dan kapan waktunya serta hal yang berkaitan dengan masalah ini? Apakah saya berdosa jika mengeluarkan zakatnya dari harta waris tersebut? Apakah mengeluarkan zakatnya pada saat menerima uang sewa atau setelah uang tersebut ada sama saya selama satu tahun, yakni setelah menerima uang dan uang tersebut tetap ada sama saya selama satu tahun? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Mohon nasihat dan saran Anda apa yang harus kami perbuat dengan harta waris ayah? Bagaimana pendapat Anda cara menentukan seperlima sesuai dengan wasiatnya? Apakah setiap menjual harta waris disisihkan seperlima atau bagaimana caranya?
HomeRadioArtikelPodcast