zakat
Zakat Dari Harga Tanah Ketika Dijual

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 23, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya seorang yang memiliki banyak tanah. Sebagian sudah saya miliki sejak sepuluh tahun, dan sebagian lagi saya miliki sejak setahun atau dua tahun yang lalu. Saya tidak membayar zakat dari tanah ini kecuali setelah dijual.
Saya mengeluarkan zakat dari harga tanah ketika dijual. Apakah cara yang saya lakukan benar, dan apa yang saya lakukan jika cara itu salah, dan bagaimana dengan hal yang telah lalu? Berilah kami penjelasan terkait hal ini. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.