zakat

Piutang Yang Tidak Mungkin Diperoleh

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 23, 20231 min read
Piutang Yang Tidak Mungkin Diperoleh

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki sejumlah uang yang dihutang oleh beberapa orang namun saya tidak yakin uang tersebut bisa saya peroleh, karena sebagian orang yang berhutang mengalami kerugian, sebagaian lagi menunda-nunda pembayaran dan sebagian yang lain saya tidak mengetahui apa sebabnya. Apakah sejumlah uang tersebut wajib dizakati dan bagaimana cara mengeluarkannya?
HomeRadioArtikelPodcast