zakat
Piutang Yang Tidak Mungkin Diperoleh

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 23, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya memiliki sejumlah uang yang dihutang oleh beberapa orang namun saya tidak yakin uang tersebut bisa saya peroleh, karena sebagian orang yang berhutang mengalami kerugian, sebagaian lagi menunda-nunda pembayaran dan sebagian yang lain saya tidak mengetahui apa sebabnya. Apakah sejumlah uang tersebut wajib dizakati dan bagaimana cara mengeluarkannya?