Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Kewajiban shalat tidak gugur atas diri pasien yang baru menjalani operasi bedah, selagi dia itu berakal, sekalipun dia tidak mampu beranjak dari ranjangnya. Dia wajib menunaikan rukun shalat semampunya. Rukun yang tidak mampu dia kerjakan, dia kerjakan dengan niat. Pertama hendaknya dia bertakbir dengan niat mulai mengerjakan shalat. Kemudian membaca surah al-Fatihah setelah membaca doa […]

Ada sebuah hadits yang berbunyi, إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ، فَأَمْسِكُوا عَنِ الصِّيَامِ حَتَّى يَدْخُلَ رَمَضَانَ “Apabila telah masuk nisfu (pertengahan) bulan Sya’ban, berhentilah berpuasa sampai masuk bulan Ramadhan.” Hadits Abu Hurairah ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/442), Abu Dawud (no. 2337), at-Tirmidzi (no. 738), an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra (no. 2911), dan Ibnu Majah (no. […]


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, فالناس لا بد أن يبعثوا والعبارة التي نسمعها أو نقرأها أحيانا أن الرجل حملوه إلى مثواه الأخير -يعنى إلى المقبرة- عبارة غير صحيحة لأن القبور ليست المثوى الأخير ولو كان قائلها يعتقد معناها لكان لازم ذلك أنه ينكر البعث. “Manusia pasti akan dibangkitkan, sehingga ungkapan yang terkadang kita […]


Abdullah bin Abbas radhiyallaahu’anhuma menyatakan, “الحسنة، والسيئة من عند الله أما الحسنة فأنعم الله بها عليك، وأما السيئة فابتلاك بها.” “Kebaikan dan keburukan berasal dari sisi Allah Ta’ala. Adapun kebaikan, maka itu adalah kenikmatan yang Allah Ta’ala berikan kepada anda. Adapun keburukan, maka itu adalah ujian yang Allah timpakan kepada anda.” [Tafsir Ibnil Mundir 2024]


Pertama, masalah ayah Anda bersuci dengan debu karena lemah (fisik) itu tidak apa-apa (dibolehkan). Kedua, jika ayah Anda kehilangan kesadaran akibat sakit keras dan tidak paham apa pun, maka kewajiban shalatnya gugur karena perintah shalat tergantung kepada akal. Ketiga, Anda tidak boleh sama sekali menggantikan shalat ayah Anda karena tidak seorang pun dibolehkan mewakili shalat […]


Orang sakit shalat sesuai kemampuannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا ” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah : 286) Dan firman-Nya, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16) Juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa […]


Jika Anda tidak mampu untuk menyelesaikan shalat dengan cara berdiri, atau Anda merasa payah sekali untuk menyelesaikannya dengan cara berdiri, maka Anda boleh menyelesaikan shalat sambil duduk, dan shalat Anda ini sah. Namun jika Anda mampu menyelesaikan shalat dengan berdiri dan tidak kepayahan, lantas Anda menyelesaikannya dengan duduk karena ingin santai dan rileks, maka shalat […]


Jika wanita ini sudah sangat tua hingga berpengaruh pada kesadaran dan akalnya, dan dia shalat secara sempurna dalam keadaan duduk karena tidak mampu untuk berdiri, maka sebenarnya tidak ada yang kurang darinya kecuali bahwa dia shalat dengan bersuci tidak sebagaimana mestinya kadang tayamum dan kadang wudu. Karena itu, orang yang merawatnya hendaknya membimbingnya bagaimana bersuci […]


Jika realitanya sebagaimana yang Anda utarakan bahwa paman Anda sudah tidak dapat mengenali orang-orang, tidak tahu empat penjuru alam dan lain sebagainya, dan Anda sangat ingin untuk menunaikan kewajibannya, maka sebenarnya dia sudah tidak lagi dibebani kewajiban melaksanakan shalat, puasa dan memberi makan orang miskin. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Setelah mengkaji seluruh berkas yang ada, Komite menjawab sebagai berikut: Sunnah fi’liyyah (perbuatan) dan qauliyyah (perkataan) Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam menunjukkan pelaksanaan shalat berjamaah di masjid. Bahkan beliau berencana untuk membakar rumah orang-orang yang tidak berjamaah di masjid. Para khalifah dan sahabat beliau ridhwanallahi `alaihim dan para tabiin pun melaksanakan shalat berjamaah di masjid. […]


Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa ini, Komite menjawab sebagai berikut: Pertama, jika suatu penanganan kejadian memakan dua waktu shalat,seperti Zuhur dengan Asar atau Magrib dengan Isya, boleh mengakhirkan shalat dan menjamaknya pada waktu shalat yang kedua; shalat Zuhur diakhirkan dan dilaksanakan pada waktu Asar, dan Magrib diakhirkan dan dilaksanakan pada waktu Isya. Namun jika […]


Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan, maka hal ini tidaklah menjadi uzur (alasan) bagi Anda untuk meninggalkan shalat berjamaah. Anda bisa saja minta maaf untuk tidak menjadi imam sampai Allah menyembuhkan Anda. Semoga Allah menyembuhkan Anda dari berbagai keburukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.