shalat
Shalat Orang Yang Lemah (Fisik) Dan Tidak Sadar

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 16, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Bapak saya telah berusia lebih dari 80 tahun. Sejak tiga tahun lalu dia terkena penyakit pembekuan darah di otak, yang menyebabkannya terbaring di kasur dan hanya bisa salat di atas kasur. Kemudian penyakitnya itu kian parah hingga dia tidak bisa berwudu.
Atas dasar inisiatif (ijtihad), saya menyarankannya untuk bertayamum dengan debu. Apakah ini dibolehkan? Setelah itu, sakitnya semakin parah sampai dia kehilangan kesadaran yang membuatnya lupa apa yang dikerjakannya. Dia tidak lagi salat sekitar satu tahun.
Apakah kewajiban salatnya gugur dalam kondisi seperti ini? Dia tidak bisa duduk untuk berwudu atau bergerak, kecuali dibantu oleh orang lain. Ketidaksadarannya hilang hingga dia tidak tahu orang yang duduk atau berbicara di depannya. Lidahnya pun tidak bisa bicara sama sekali.
Kira-kira sudah seminggu dia tidak makan atau minum dan banyak tidur. Apa hukum salat baginya? Apakah saya boleh menggantikannya salat? Saya mengharapkan jawabannya supaya saya tahu apa yang harus saya lakukan. Semoga Allah memberi balasan yang baik kepada Anda.