puasa
Shalat Para Petugas Pemadam Kebakaran

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 16, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji hanya bagi Allah, dan semoga salawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi sesudah beliau, wa ba`du;
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang dilayangkan kepada Yang Mulia Mufti Agung, dari Yang Terhormat Direktur Bidang Agama Korps Pertahanan Sipil, yang dilimpahkan ke Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor: 3319 dan tertanggal 24/6/1410 H. Yang bersangkutan meminta fatwa dengan mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Kami mohon diberi fatwa terkait permasalahan berikut:
1.Misalnya terjadi pemadaman kebakaran atau penanggulangan bencana sebelum salat Magrib dan kejadiannya terus berlanjut sampai masuk waktu salat Isya, apa yang semestinya dilakukan para petugas berkenaan dengan salat Magrib mereka; apakah seluruh petugas melaksanakan salat Magrib berjamaah pada waktunya ataukah sebagian petugas melaksanakan salat dan sebagian yang lain tetap melanjutkan tugas, kemudian kelompok yang sudah salat kembali melaksanakan tugas dan kelompok yang belum salat supaya salat, ataukah salat ditunda hingga misi selesai meskipun waktu salat Magrib habis dan masuk waktu salat Isya, demikian juga kejadian serupa yang memakan waktu dua salat ketika menangani kebakaran atau bencana, apa yang semestinya mereka lakukan? Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.
2. Pada kondisi para petugas dan penanggung jawab pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana menerima laporan dari pihak manapun tentang terjadinya kebakaran atau penyelamatan orang saat mereka sedang melaksanakan salat; apakah mereka melanjutkan salat ataukah mereka boleh memutus salat dan langsung meluncur ke lokasi kejadian? Pada kondisi mereka memutus salat dan langsung meluncur ke lokasi kejadian, kapan mereka melaksanakan salat yang tadi? Sekalipun ada kemungkinan waktu salat habis dan mereka masih dalam tugas; Apa yang semestinya mereka lakukan? Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.
3. Pada kondisi para penanggung jawab pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana berpuasa di saat bertugas pada siang hari Ramadhan, sehingga beberapa petugas lelah sekali untuk melanjutkan puasanya pada hari itu; apakah mereka harus terus berpuasa dan menanggung kepenatan yang hebat ataukah mereka boleh berbuka dan mengganti puasanya setelah Ramadhan nanti, atau apa yang semestinya mereka lakukan? Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.