Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika sudah masuk waktu shalat, mungkin Anda dapat membuatnya menjadi makmum bagi seorang wanita lain agar dia dapat mencontoh shalatnya. Mengenai qadha puasa, upayakan dia berpuasa bersama wanita yang sedang mengqadha juga. Jika di rumah itu tidak ada perempuan yang mengqadha puasanya, mungkin seseorang, baik laki-laki atau perempuan, dapat melakukan puasa sunah bersama dengannya di […]


Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan tadi, hendaklah dia shalat sesuai kondisinya. Tidak ada salahnya dia menjamak shalat Zuhur dan Asar dalam salah satu waktu keduanya, demikian juga shalat Magrib dan Isya, sesuai keumuman dalil-dalil kemudahan syariat, dengan catatan dia berwudu untuk shalat Zuhur dan Asar setelah masuk waktunya. Begitu pula untuk shalat Magrib dan […]


Orang sakit harus menunaikan shalat sesuai dengan kemampuannya, baik sambil berdiri, duduk, berbaring ataupun sambil telentang, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada `Imran bin Hushain radhiyallahu `anhuma, صل قائمًا، فإن لم تستطع فقاعدًا، فإن لم تستطع فعلى جنب، فإن لم تستطع فمستلقيًا “Salatlah sambil berdiri. Jika kamu tidak mampu, maka shalatlah sambil duduk. […]


Pertama, shalat itu tidak boleh ditunda dari waktunya. Anda harus mengerjakan shalat tepat pada waktunya menurut kemampuan Anda, sesuai sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, صل قائمًا، فإن لم تستطع فقاعدا، فإن لم تستطع فعلى جنب، فإن لم تستطع فمستلقيًا “Salatlah dengan berdiri. Jika tidak bisa berdiri, shalatlah dengan duduk. Jika tidak bisa duduk, […]


Pertama, jika penyakitnya bertambah parah hingga dia meninggal atau dia sembuh namun tidak mampu mengqadha puasa Ramadhannya, maka dia tidak berwajiban membayar fidyah, dan Anda tidak perlu mengqadha untuknya, sesuai firman Allah Ta`ala وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama” (QS. Al Hajj : 78) […]


Jika realitanya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda tidak berdosa dan shalat Anda telah menggugurkan kewajiban dan berpahala. Allah Ta`ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ” Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16) Tentunya ini jika Anda kerjakan dengan bertayamum (karena tidak bisa berwudu). Namun jika Anda tidak bertayamum, maka […]


Saudara Anda wajib shalat menurut kondisi dan kadar kemampuannya selama dia masih berakal, sesuai firman Allah Ta`ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16) Dan sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم ” Bila aku perintahkan kamu suatu perkara […]


Pertama, jika ayah Anda masih sadar, artinya berakal, harus diberitahu bahwa kewajiban shalat tidak gugur karena sakit. Dia tetap berkewajiban menunaikan shalat sesuai kondisinya; berdiri, duduk, berbaring, atau terlentang. Dia wajib berwudu jika mampu, atau bertayamum. Jika buang air kecil atau buang air besar, maka sebelum wudu wajib bersuci dengan air atau istinja dengan tisu […]


Jika dia tidak kuat untuk mengucapkan takbir dan membaca bacaan shalat, maka shalatnya sah. Namun jika dia kuat dan meninggalkannya maka shalatnya tidak sah. Darah yang tersisa di daerah pencabutan gigi gerahamnya itu ditolerir. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang pingsan karena pembiusan, misalnya karena hendak dioperasi, hukumnya seperti orang yang pingsan karena penyakit di badannya. Kewajiban meng-qadha shalat tidak gugur dari mereka saat mereka sudah sadar sebagaimana orang tidur, baik mereka bangun pada waktu shalat maupun setelah waktu shalat habis. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dia wajib menunaikan setiap shalat pada waktunya sesuai kemampuannya. Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Apabila dia telah berwudu setelah masuk waktu shalat, tidak menjadi soal kalau kotoran ambien keluar lagi sehabis wudu dan di tengah shalat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Berdiri pada shalat fardu (wajib) adalah salah satu rukun shalat. Namun, jika saudari Anda tidak bisa berdiri, maka dia boleh shalat sambil duduk, berdasarkan firman Allah Ta`ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16) Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, وما أمرتكم به […]