puasa
Shalat Lansia Yang Pikun

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 16, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mempunyai seorang paman; saudara kandung ayah. Dia sudah sangat tua sekali hingga tidak dapat lagi mengenali orang-orang, tidak tahu empat penjuru alam dan tidak ingat apa-apa yang dia lakukan. Gerak-gerik dan tingkah-lakunya seperti bayi yang baru dilahirkan. Dia tidak mampu menjalankan puasa dan salat lagi.
Saya mengharapkan penjelasan, apakah perlu melakukan sesuatu untuk mengganti puasa yang tidak mampu dia laksanakan, misalnya memberi makan orang miskin atau sedekah dan lain sebagainya? Karena saya sangat ingin terbebas dari tanggung-jawab dan berbuat baik untuknya.