Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda sekalian boleh melaksanakan shalat berjamaah di pos perbatasan Anda dan tidak wajib shalat di masjid jika kepergian Anda ke masjid ini berbahaya. Namun jika tidak berbahaya, maka Anda wajib shalat di masjid karena kewajiban shalat dengan berjamaah di masjid sebagai bentuk pengamalan dalil-dalil syar’i. Tidak ada salahnya bila menugaskan seseorang yang dipandang perlu tetap […]


Pekerjaan tidak boleh menjadi penghambat shalat pada waktunya. Dia wajib melaksanakan shalat jamaah di masjid; sebagai bentuk pengamalan dalil-dalil syar’i dan kewaspadaan agar tidak menyerupai (perilaku) orang-orang munafik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Pertanyaan: Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan mendidik anak yang masih kecil? Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab, Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu. Namun, menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang […]


Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, يقول النبي ﷺ: إذا انتصف شعبان فلا تصوموا وهو حديث صحيح، فالذي ما صام أول الشهر ليس له أن يصوم بعد النصف؛ لهذا الحديث الصحيح، وهكذا لو صام آخر الشهر ليس له ذلك من باب أولى؛ لقوله ﷺ: لا تقدموا رمضان بصوم يوم ولا يومين إلا رجل كان […]


Allah Ta’ala menyuruh dan mewajibkan orang-orang beriman untuk melaksanakan shalat Jumat serta melarang mereka terbuai kesibukan jual beli atau hal lainnya sehingga meninggalkan shalat Jumat. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari […]


Beberapa uzur yang membolehkan seorang laki-laki tidak shalat di masjid, antara lain sakit parah yang menyulitkannya untuk pergi ke masjid, kekhawatiran kalau dia pergi ke masjid ada orang yang membunuhnya dalam perjalanan atau dalam masjid atau ada orang yang akan menangkap dan memenjarakannya secara zalim dan karena motif permusuhan, sedang merawat orang sakit yang kalau […]


Barangsiapa meniupkan udara dengan mulutnya ketika shalat fardu karena lupa atau tidak tahu, maka shalatnya tetap sah. Orang yang lupa dimaafkan dan orang yang tidak tahu diberitahu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika laporan dari penanggung jawab devisi penerima berita bencana itu berupa kejadian gawat darurat, maka tidak masalah memutus shalat karena alasan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika memungkinkan baginya membasmi kalajengking dan sejenisnya tanpa harus memutus shalat, maka dia jangan memutus shalatnya. Namun jika tidak memungkinkan, dia boleh memutus shalatnya. Demikian juga dalam kasus anaknya, jika memungkinkan baginya menjaga anaknya tanpa harus memutus shalat, maka dia lakukan tanpa memutus shalat. Namun jika tidak bisa, dia boleh memutus shalatnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Benar, dia boleh memutus shalatnya dan membunuh ular atau kelajengking tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, اقتلوا الأسودين في الصلاة: الحية والعقرب “Bunuhlah dua jenis binatang berwarna hitam meskipun engkau sedang shalat, yaitu ular dan kalajengking.” Diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan dan disahihkan oleh Ibnu Hiban. Jika dia bisa membunuhnya sembari tetap […]


Nas-nas Alquran dan Sunnah menunjukkan kewajiban melaksanakan shalat fardu lima waktu secara berjamaah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, […]