Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tanah ini termasuk barang dagangan dab barang dagangan harus dihitung harga nominalnya jika telah mencapai satu haul, lalu dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari jumlah total. Jadi, tanah ini harus dikeluarkan zakatnya sesuai dengan harganya, untuk tahun-tahun yang telah berlalu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Haul dimulai sejak hari pencapaian nisab, bukan sejak seseorang memiliki harta atau barang dagangan yang kurang dari nisab. Dalam contoh yang Anda sebutkan, haul tidak dimulai dari hari harta terkumpul, melainkan haul dimulai sejak hari harta yang dimilikinya mencapai nisab. Nilai barang dagangan yang digunakan dalam penzakatannya adalah nilai pada hari genap haulnya. Wabillahittaufiq, wa […]


Uang tersebut dikategorikan sebagai uang miliknya yang hukumnya seperti hukum seluruh hartanya yang lain. Uang tersebut wajib dizakati ketika telah melewati haul setelah diterima dari bank dan mencapai nisab, baik secara terpisah atau digabungkan dengan hartanya yang lain ditambah keuntungan-keuntungannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda membeli makanan tersebut untuk dikonsumsi bukan untuk dibisniskan, namun ternyata Anda belum membutuhkannya sehingga makanan itu terus Anda simpan karena masih dibutuhkan untuk dikonsumsi di masa mendatang, maka Anda tidak wajib menzakatinya. Namun, jika sejak awal Anda membelinya untuk dibisniskan atau Anda membelinya bukan karena membutuhkannya untuk […]


Pertama, para ulama berbeda pendapat mengenai zakat barang dagangan; Jumhur ulama mewajibkannya, sedangkan Dawud bin Ali az-Zahiri dan beberapa ulama tidak mewajibkannya. Jumhur ulama berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu `anhu pernah diutus oleh Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam untuk memungut zakat. Umar melaporkan, “Al-`Abbas, Khalid dan Ibnul Jamil […]


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “السنة أن يفطر الصائم على تمرات وأقلها ثلاثا على كل حال؛ الفطر على تمرات، وأقلها ثلاثاً، لكن بعض الناس في أيام الصيف يكون عطشاناً وييبس فمه، فإذا أكل تمرة احتاج أن يشرب، فلا بأس ولا حرج الأمر واسع، لكن إذا أمكن أن تأكل ثلاثاً قبل أن تشرب فهو […]


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻣﺮ ﺑﺎﻟﺼﻴﺎﻡ ﻷﺟﻞ اﻟﺘﻘﻮﻯ ، ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – *«ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺪﻉ ﻗﻮﻝ اﻟﺰﻭﺭ ﻭاﻟﻌﻤﻞ ﺑﻪ ﻓﻠﻴﺲ ﻟﻠﻪ ﺣﺎﺟﺔ ﻓﻲ ﺃﻥ ﻳﺪﻉ ﻃﻌﺎﻣﻪ ﻭﺷﺮاﺑﻪ»* ﻓﺈﺫا ﻟﻢ ﺗﺤﺼﻞ ﻟﻪ اﻟﺘﻘﻮﻯ ﻟﻢ ﻳﺤﺼﻞ ﻟﻪ ﻣﻘﺼﻮﺩ اﻟﺼﻮﻡ “Allah Ta’ala memerintahkan puasa agar manusia bertakwa dan sungguh […]


Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah bagi umat muslim. Selain menjadi bulan yang diturunkannya Al-Quran, bulan ini juga menjadi bulan yang penuh dengan amalan-amalan yang dapat membawa keberkahan dan kebaikan bagi kehidupan kita di dunia dan di akhirat. Dalam bulan yang suci ini, terdapat dua jenis jihad yang harus dijalani oleh setiap mukmin untuk […]


Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah menjelaskan, التهنئة بدخول شهر رمضان لا بأس بها؛ لأنالنبي صلى الله عليه وسلم كان يبشر أصحابه بقدوم شهر رمضان، ويحثهم على الاجتهاد فيه بالأعمال الصالحة، وقد قال الله تعالى: ( قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ) [ يونس : 58]. فالتهنئة بهذا الشهر والفرح بقدومه يدلان على […]


Zakat pada harta warisan wajib dikeluarkan setelah genap setahun dari kematian si mayit. Karena hak kepemilikan harta warisan berpindah dari mayit ke ahli waris sejak tanggal kematiannya jika bagian ahli waris berupa uang atau perhiasan emas dan perak mencapai nisab. Untuk jenis harta warisan lainnya tidak dikenakan kewajiban zakat kecuali jika ahli warisnya menyiapkannya untuk […]


Jika masalahnya seperti yang disebutkan, zakat dikeluarkan dari harta warisan sebelum dibagikan untuk masa (tahun-tahun) sebelum dan sesudah meninggal hingga diberikan ke ahli waris. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka harta tersebut tidak wajib dizakati, karena harta tersebut telah ditentukan oleh nazar sebagai sedekah untuk pembangunan masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.