Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika satu jamaah menaruh uang ke dalam kotak untuk dipergunakan pada pos-pos kebajikan dengan syarat uang itu tidak akan dikembalikan kepada para jamaah, maka uang itu tidak wajib dizakati. Karena uang itu telah lepas dari kepemilikan dengan ditaruh ke dalam kotak kebajikan, dan substansinya pun menjadi dana bagi pos-pos kebaikan yang menjadi motif uang itu […]


Saldo pemasukan Kamar Dagang tersebut wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan melewati haul. Karena saldo itu merupakan harta hak milik para pemiliknya yang wajib berzakat dan dipergunakan untuk kepentingan bisnis mereka; sehingga wajib mengeluarkan zakatnya sebesar seperempat puluh atau 2,5 % . Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam […]


Jawaban 1 : jika sebagian kecil atau sebagian besar uang ini dikumpulkan dari sumbangan yang tidak akan dikembalikan lagi kepada para donaturnya -seandainya tidak terjadi suatu apapun- namun diinfakkan untuk kebaikan, maka hal ini boleh. Akan tetapi menyimpannya di bank ribawi itu tidak diperbolehkan, kecuali jika ditakutkan akan hilang; sehingga diberi rukhsah untuk menyimpannya tanpa […]


Jika faktanya sebagaimana disebutkan, maka dana tersebut tidak dikenakan kewajiban zakat karena dihukumi sebagai harta wakaf, baik harta tersebut disimpan saja maupun diputar untuk berbisnis. Tidak dibolehkan membayar zakat untuk kepentingan (pembayaran denda) tersebut, karena kepentingan ini bukan khusus untuk kaum fakir dan golongan-golongan lainnya yang berhak menerima zakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, bahwa uang yang disimpan tersebut tidak akan kembali lagi kepada pemiliknya, bahkan terputus sifat kepemilikannya sebagai sumbangan, dipergunakan untuk tujuan itu, maka tidak ada kewajiban zakat padanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pajak harta kekayaan yang dibayarkan para wajib pajak tidak boleh diambilkan dari zakat harta yang wajib dizakati. Akan tetapi zakat wajib itu harus dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya menurut syariat, sebagaimana tercantum dalam firman Allah Subhanahu wa Ta`ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin” (QS. […]


Jika masalahnya demikian, harus dilakukan penghitungan haul baru dimulai dari tanggal penerimaannya, baru kemudian dikeluarkan zakatnya, tanpa perlu mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun sebelumnya, karena harta tersebut belum dimiliki secara tetap. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ya benar, shalatnya batal disebabkan perbuatan tersebut. Karena apabila ia merundukkan badannya sampai batasan ruku’ berarti ia telah menambah satu ruku’. Namun jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka tidak mengapa berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala : رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Rabb kami,jangan Engkau hukum kami apabila kami lupa atau tersalahkan” (QS. […]


Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, “إِنَّ سَيِّدَ الأَيَّامِ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَسَيِّدَ الشُّهُورِ رَمَضَانُ.” “Sesungguhnya pemimpin hari adalah hari Jum’at sedangkan pemimpin bulan adalah bulan Ramadhan.” [Mushannaf Ibni Abi Syaibah 1/477]


Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu mengatakan, إذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُك وَبَصَرُك وَلِسَانُك عَنِ الْكَذِبِ وَالْمَأثْمَ ، وَدَعْ أَذَى الْخَادِمِ ، وَلْيَكُنْ عَلَيْك وَقَارٌ وَسَكِينَةٌ يَوْمَ صِيَامِكَ ، وَلاَ تَجْعَلْ يَوْمَ فِطْرِكَ وَيَوْمَ صِيَامِكَ سَوَاءً. “Jika kamu berpuasa maka puasakanlah, pendengaranmu, penglihatan, lisanmu dari dusta dan hal-hal yang diharamkan.” Janganlah menyakiti pembantu atau pelayanmu dan hendaknya kamu […]


🔈💽 Silsilah Fiqh Puasa – Wajib Menjawab Adzan Ketika Sedang Berbuka 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (01:41): https://drive.google.com/file/d/1Gctr2z2zUMR4oqrvQp9KgTrUupVz3MH7/view?usp=drivesdk…


Jika faktanya seperti yang disebutkan, maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakat bonus tahunan tersebut hingga Anda menerimanya dan setelah melewati haul terhitung dari tanggal penerimaan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.