Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Kambing tersebut sudah cukup untuk aqiqah Anda saja dan Anda tidak perlu menyembelih yang lainnya, karena aqiqah hukumnya sunah bagi seorang ayah dan bukan bagi Anda. Ayah Anda telah menunaikan sebagian kewajibannya dan disyariatkan baginya untuk menyembelih kambing yang kedua apabila mampu, karena yang sunah dilakukan dalam aqiqah adalah menyembelih dua ekor kambing untuk satu […]


Tidaklah memenuhi syarat kecuali dengan menyembelih satu ekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah bahwasanya hal itu tidaklah memenuhi syarat aqiqah, karena ia lakukan untuk mempertahankan hartanya saja (bukan untuk aqiqah), baik ia sampaikan ketamunya ataupun tidak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Akikah hukumnya sunah muakadah. Untuk anak laki-laki cukup dua ekor kambing yang sudah memenuhi syarat hewan kurban, dan untuk anak perempuan seekor kambing. Kambing tersebut disembelih pada hari ketujuh kelahiran. Apabila penyembelihannya ditunda dari hari ketujuh maka boleh dilakukan pada waktu kapan saja, dan tidak ada dosa karena penundaannya itu, tapi yang paling utama adalah […]


Disunahkan untuk mengaqiqahi anak di saat ia dimudahkan rezekinya, meskipun sudah lewat satu tahun atau lebih. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

JANGAN TURUNKAN KUALI DARI TUNGKUNYA Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal bin Isnaini, Lc حفظه الله تعالى Marru Zhahran tampak ramai, gemuruh manusia memecah kesunyian sahara. Mereka adalah tentara Ahzab. Setidaknya sepuluh ribu personel musyrikin bersenjata lengkap menuju Madinah. Pasukan gabungan…


Sunahnya adalah menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Aisyah radhiyallahu `anha dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda “Untuk seorang anak laki-laki (aqiqahnya) adalah dua ekor kambing dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dan […]


Apabila kondisinya sulit seperti yang Anda ceritakan, dan penghasilan Anda tidak cukup kecuali hanya untuk Anda dan orang yang wajib Anda biayai saja maka Anda tidak berdosa untuk tidak mendekatkan diri kepada Allah dengan cara aqiqah, berdasarkan firman Allah Ta’ala لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. […]


Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mensyariatkan aqiqah, untuk anak laiki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor saja. Beliau juga mensyariatkan makan, menghadiahkan dan bersedekah darinya. Apabila orang yang dikaruniai anak itu membuat makanan dan mengundang saudara muslim lainnya, serta mencampurkan sebagian daging aqiqah ke dalam makanannya maka hal itu tidaklah apa-apa […]


Kami tidak mengetahui bahwasanya teks hadits adalah sebagaimana yang disebutkan oleh penanya. Teks yang kami ketahui dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jamaah (Bukhari, Muslim, Nasai, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad ) kecuali Bukhari, dari Ummu Salamah radhiyallahu `anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda إذا رأيتم […]


Ya, kita boleh memberikan daging kurban kepada kafir mu’ahad (terikat perjanjian dan tunduk kepada negara Islam) dan tawanan. Dia boleh diberi daging kurban karena kondisinya yang miskin, atau ada hubungan kerabat atau bertetangga ataupun untuk menarik hatinya. Karena yang terhitung ibadah adalah dalam menyembelihnya untuk mendekatkan diri kepada Allah dan beribadah kepada-Nya. Adapun dagingnya, yang […]