Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah itu sunah, berdasarkan hadits riwayat Ahmad, Bukhari dan para penulis Kitab Sunan, dari Salmān bin `Āmir dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, مع الغلام عقيقة فأهريقوا عنه دمًا، وأميطوا عنه الأذى “Bersama (kelahiran) anak (ada kewajiban) aqiqah, maka sembelihlah hewan untuknya, dan hilangkanlah kotoran dari badan anak.” […]


Apabila bayi meninggal dunia sebelum hari ketujuh kelahirannya maka ia diaqiqahi pada hari ketujuhnya. Kematian yang terjadi sebelum hari ketujuh ini tidaklah menggugurkan sunahnya aqiqah di hari ketujuh. Karena sepengetahuan kami dalil-dalil syar’i mengenai aqiqah tidaklah menunjukkan gugurnya ibadah ini apabila bayi meninggal di hari sebelumnya, dan berdasarkan sifat umum dalil tadi aqiqah disyariatkan dengan […]


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, ما انتقم أحد لنفسه الا أورثه ذلك ذلاً يجده في نفسه، فإذا عفا أعزه الله تعالى، وفي الحديث (ما زاد الله عبداً بعفو إلا عزا). “Tidaklah seseorang melakukan balas dendam untuk dirinya sendiri kecuali hal itu akan mengakibatkan kehinaan yang dia dapatkan pada dirinya. Namun jika dia memaafkan, Allah […]


Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’dy rahimahullah menegaskan, “فاحضروا مجالس العلم مستمعين مستفدين واسألوا أهل العلم مسترشدين متبصرين. فإن لم تفعلوا وأعرضتم عن العلم بالكلية فقد هلكتم وكنتم من الخاسرين.” “Hadirilah majelis ilmu hingga kalian bisa mendengar ilmu dan mengambil faidah. Bertanyalah kepada orang berilmu meminta bimbingan dan pengetahuan. Jika kalian berpaling dari ilmu agama secara […]


Syaikh Abdullah bin al-Bassam rahimahullah berkata, أن الشخص يجعل الموت بين عينيه فيسارع إلى الطاعات ويغتنم الأوقات بالأعمال الصالحات ويقصر الأمل فلا يركن إلى غرور الدنيا “Semestinya seseorang menjadikan kematian berada di antara kedua matanya (selalu mengingatnya) sehingga dia bersegera untuk melakukan ketaatan, memanfaatkan waktu dengan amal shalih dan memendekkan angan-angan sehingga dia tidak condong […]


🔈💽 Merakam Perbualan Secara Rahsia Merupakan Perbuatan Khianat 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (18:21): https://drive.google.com/file/d/176_ht2r6DegWiqLzkAPyo4Pjd7OdBuDt/view?usp=drivesdk…


Apabila realitanya sebagaimana yang telah Anda sebutkan yaitu anak prematur enam bulan keluar dari rahim ibunya dalam keadaan masih hidup, maka sunah untuk diaqiqahi walaupun meninggalnya setelah kelahiran langsung. Acaranya diadakan pada hari ketujuh kelahiran dengan memberi nama untuk si anak saat itu, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Bukhari dan para penulis Kitab […]


Boleh hukumnya bagi orang yang beraqiqah untuk membagikan daging, dalam keadaan mentah ataupun setelah dimasak kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, dan teman temannya. Dibolehkan juga bagi dia dan keluarganya untuk memakan daging aqiqah dan mengundang fakir miskin, orang-orang kaya untuk makan bersama-sama, baik di rumahnya maupun di tempat lain. Urusan hal semacam ini cukup luwes […]


Akikah adalah penyembelihan ternak atas kelahiran anak di hari ketujuh kelahirannya. Walimah adalah makanan yang dihidangkan saat pernikahan, baik itu berupa hewan sembelihan maupun yang semisalnya. Hukum keduanya adalah sunah. Berkumpul untuk menyantap makanan, ikut serta dalam perasaan senang dan mengumumkan pernikahan di tempat resepsi tersebut sangatlah baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Akikah adalah hewan yang disembelih di hari ketujuh kelahiran sebagai tanda syukur kepada Allah atas anak yang Dia karuniakan kepadanya, baik itu anak laki-laki maupun perempuan. Hukumnya sunah, berdasarkan beberapa hadits. Selayaknya orang yang beraqiqah itu mengajak orang lain untuk memakan daging aqiqah, baik di rumahnya maupun di tempat lainnya. Iapun boleh membagikannya baik dalam […]


Apabila kondisinya seperti yang diterangkan maka yang disyariatkan baginya adalah beraqiqah dua ekor kambing untuk setiap anak laki-laki. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.