Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Maksud dari wasiat ibu Anda adalah agar Anda menyembelih kurban. Jika Anda menyembelihnya di rumah Anda atau di rumah saudara Anda maka ini sudah cukup bagi Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya seperti yang disebutkan, maka wasiat tersebut harus ditunaikan sesuai dengan teks yang ditulis oleh orang yang berwasiat. Hewan kurban yang ada dalam wasiat sama halnya dengan hewan kurban lainnya, dagingnya untuk dimakan, dihadiahkan dan disedekahkan. Dalam hal ini, tidak boleh mengubah teks yang diwasiatkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Kaum Muslimin sepakat bahwa hal itu disyariatkan karena ada landasannya. Boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له “Jika anak Adam meninggal dunia maka seluruh amalnya terputus […]


Tempat niat adalah di hati, cukup dengan apa yang telah diniatkan oleh hati Anda dan niat tidak diucapkan. Seseorang yang menyembelih hewan kurban harus membaca basmalah dan takbir ketika menyembelih, sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Anas radhiyallahu `anhu, ia berkata ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين ذبحهما بيده وسمى […]


Tidak boleh berkurban dengan dubuk baik untuk seorang maupun untuk tujuh orang karena hewan kurban yang disyariatkan adalah onta, sapi dan domba. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Diriwayatkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah bahwa maksud dari kata shalat dan menyembelih dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.(1) Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar : 1-2) Adalah shalat Idul Adha dan menyembelih kurban. Dan yang benar bahwa maksudnya […]


Jika ihram Anda hanya untuk haji saja (ifrad) pada bulan haji maka Anda tidak dikenakan dam karena Anda menunaikan haji secara ifrad. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menurut pendapat mayoritas ulama fikih, Anda tidak wajib menyembelih hewan kurban karena Anda tidak melakukan tamatuk, yaitu umrah dan haji dalam satu perjalanan, sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa Anda kembali ke kampung halaman Anda pada bulan Syawal tahun 1395 H dan Anda tidak menetap di Makkah sampai Anda menunaikan ibadah haji. Sebagian ulama fikih berpendapat […]


Pertama, tidak ada kewajiban melaksanakan thawaf wada’ bagi seseorang yang umrah tanpa diiringi dengan haji. Berdasarkan ini, maka Anda tidak terkena kewajiban membayar dam karena meninggalkan Makkah setelah umrah tanpa melakukan thawaf wada’. Jika Anda melakukan thawaf wada’ maka ini sesuatu yang baik. Kedua, berziarah ke kuburan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah sunah, berdasarkan […]


Ibnu al-Wazir rahimahullah menyatakan, وأكثرُ الناس لا يَصبِرُ عن الخَوض فِيمَا لا يعنيه ، ولا يتكلَّمُ بتحقيق ما يخوضُ فِيه ، وهذا هو الذي أَفسَدَ الدِّينَ والدنيا “Kebanyakan manusia tiada mampu bersabar untuk (tidak) tenggelam dalam pembicaraan yang tidak bermanfaat. Tidak pula berbicara tentang upaya realisasi apa yang mereka tenggelam dalam perbincangan itu. Inilah yang […]


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan, “الصبي وإن لم يكن مكلفًا ؛ فوليُّه مكلفٌ ، لا يَحِـلُّ له تمكينُـه من المحرم ، فإنه يعتاده ، ويعسرُ فطامُه عنه.” “Anak kecil meskipun belum mukallaf (terkena kewajiban syariat), namun walinya mukallaf. Tidak halal bagi walinya tersebut untuk memberikan kesempatan kepadanya melakukan perkara yang haram. Karena anak kecil itu […]


Thalhah bin Abdurrahman bin Auf rahimahullah adalah orang Quraisy paling dermawan di zamannya. Suatu saat istrinya berkata kepadanya, ما رأيت قوما ألأم منْ إخوانك “Aku belum pernah melihat kaum yang lebih tercela daripada saudara-saudaramu itu ولم ذلك ؟ ‘Kenapa demikian’ jawab Tholhah Istrinya pun berkata, أراهمْ إذا اغتنيت لزِمُوك ، وإِذا افتقرت تركوك ! “Aku […]