Fiqih
Menyembelih Hewan Aqiqah Untuk Tamu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seseorang yang membeli beberapa ekor hewan sebagai jimat anaknya. Ia hendak menyembelihnya satu sampai dua hari setelah itu, dengan tujuan agar tetangga yang berada di sekitarnya bisa ikut berkumpul.
Lalu, datanglah seorang tamu dan ia sembelih salah satunya. Ia ceritakan kepadanya bahwa itu adalah hewan yang disembelih sebagai jimat anaknya. Setelah itu, ia diberitahu bahwa hewan tersebut tidak memenuhi syarat akikah.
Kalau misalnya tidak ia ceritakan kepada si tamu dan tamu itu mengira bahwa hidangannya adalah bentuk penghormatan baginya, maka mohon dijelaskan kepada kami bagaimana tentang masalah ini.