Fiqih

Istri Menyumbang Untuk Aqiqah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 20221 min read
Istri Menyumbang Untuk Aqiqah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah saya orang kaya, ia punya hewan ternak. Ibu saya punya satu ekor kambing dan ayah saya memintanya untuk mengakikahkan saya dan saudara-saudara saya. Ayah saya berkata: "Berikanlah kambing itu untuk kita jual atau kita sembelih sebagai akikah bagi Said dan saudara-saudaranya." Dan ia tidak akan menyembelih kecuali kambing itu saja. Ketika ibu saya melihat bahwa ayah saya bersikeras untuk mengambil kambing, ia berkata: "Lebih baik untuk akikah daripada dijual." Dengan nada sedikit terpaksa, akikahpun akhirnya dilaksanakan setelah lewat lima bulan, begitupun untuk saudara-saudara saya. Pertanyaan saya: Apakah sudah dianggap cukup apa yang dilakukan oleh ayah saya atau belum? Bolehkah saya berakikah jika masih ada kewajiban akikah?
HomeRadioArtikelPodcast