Fiqih
Baru Mampu Berakikah Setelah Setahun

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika anak sudah lahir namun belum ada harta untuk mengakikahinya sampai lewat satu tahun atau lebih, kemudian setelah itu baru ada. Apakah ia mengakikahinya saat mampu itu atau kewajiban akikah sudah gugur darinya?